ANCAMAN MEMBAKAR TUBUH! Modus Biadab Dukun Karawang Rudapaksa Ibu, Anak, dan Keponakan Asal Bekasi, 2 Kali Semalam

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan berkedok praktik perdukunan kembali menggemparkan. Kali ini, tiga wanita yang masih satu keluarga, terdiri dari ibu (R, 45), anak (M, 20), dan keponakan (S, 18) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban kebiadaban seorang pria berinisial N, yang beroperasi sebagai dukun di Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Modus pelaku yang disebut-sebut "pemulangan sukma" dan janji pekerjaan ini merenggut kehormatan para korban, bahkan menimpa korban S hingga dua kali pemerkosaan dalam satu malam.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Karawang dan mendapat atensi serius dari dua UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Peristiwa tragis ini bermula pada Juni 2025. Saat M (20) pergi dari rumah selama dua hari, ibunya, R (45), mencari berbagai cara untuk menemukan dan memastikan keselamatan putrinya.
Berbekal saran tetangga, R mendatangi N, seorang pria yang dikenal sebagai dukun di Karawang.
Setelah M kembali, alih-alih memberikan ketenangan, pelaku N justru melancarkan tipu muslihat yang mengerikan.
Ia meyakinkan R bahwa yang kembali ke rumah hanyalah "raga, bukan jiwa (sukma)" M, dan butuh ritual khusus untuk memulangkannya secara utuh.
Di bawah bujuk rayu dan tekanan spiritual palsu, R dan M akhirnya mengikuti ritual yang diminta pelaku. Dalam prosesi inilah, pelecehan seksual pertama terjadi.
“Korban M sempat dipaksa melayani pelaku, tetapi menolak. Pelaku lalu meraba bagian vital M dan juga melecehkan R,” ungkap Bukhori, Staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, membeberkan detail awal kejahatan.
Ancaman Maut dan Pemerkosaan Ganda
Satu bulan kemudian, pada Juli 2025, nafsu bejat pelaku kembali menargetkan korban lain dalam keluarga tersebut, yaitu S (18), keponakan R. Modus operandi pelaku kali ini lebih licik, yaitu dengan menawarkan pekerjaan.
S diminta datang membawa berkas lamaran kerja, namun setibanya di lokasi, ia justru dipaksa mengikuti ritual sesat yang berujung pada kekerasan seksual. Ketika S menolak, pelaku N tak segan melayangkan ancaman.
Ancaman akan membunuh dan membakar tubuh membuat S tertekan dan ketakutan. Dalam kondisi tidak berdaya, S akhirnya menjadi korban pemerkosaan hingga dua kali dalam satu malam.
Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah S diduga hamil oleh ayah tirinya, namun saat ditanyai oleh pemilik kontrakan, S justru memberanikan diri mengungkap kebenaran bahwa ia telah diperkosa oleh dukun N.
Pengakuan S inilah yang mendorong R dan M turut membuka pengalaman pahit mereka menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang sama.
Dua UPTD PPA Turun Tangan, Polres Karawang Diminta Bergerak Cepat
Mendapati adanya korban ganda dalam satu keluarga dan melibatkan lintas kabupaten, UPTD PPA Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Karawang.
Bintang, Staf UPTD PPA Karawang, mewakili Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, membenarkan laporan tersebut masuk pada 13 Oktober 2025.
“Laporan masuk pada 13 Oktober 2025 dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Hari ini kami mendampingi ketiga korban untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera ditangani secara hukum,” ujar Bintang, menegaskan langkah cepat tim gabungan.
Pendampingan hukum dan psikologis menjadi prioritas utama. “Pendampingan terus kami lakukan, termasuk trauma healing agar kondisi psikologis korban membaik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang, Dr. H. Mumuh Mauludin, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak Polres Karawang untuk segera menangkap pelaku tanpa kompromi.
“Ini kejahatan luar biasa yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan moral masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Dr. H. Mumuh Mauludin.
Satreskrim Polres Karawang dikabarkan telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik spiritual atau ritual alternatif yang tidak memiliki legalitas dan justru berpotensi menjadi modus kejahatan seksual (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









