Banten

Daycare Ilegal di Banda Aceh Terbongkar Usai Kasus Kekerasan Balita Viral, Pemkot Siap Tutup Operasional

Riski Endah Setyawati | 29 April 2026, 13:19 WIB
Daycare Ilegal di Banda Aceh Terbongkar Usai Kasus Kekerasan Balita Viral, Pemkot Siap Tutup Operasional
Ilustrasi Day Care (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik viralnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tempat penitipan anak tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Temuan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Banda Aceh pada Selasa malam, 28 April 2026.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Roy Suryo Ragukan Klaim Mikro Teks Gadhaj Adam di Ijazah Presiden

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menegaskan bahwa daycare tersebut masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Ya, daycare tersebut dapat dikategorikan ilegal,” ujar Ichsan.

Ia menjelaskan, dari seluruh daycare yang beroperasi di Banda Aceh, hanya enam tempat yang saat ini tercatat resmi dan memenuhi persyaratan perizinan.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 juta, 10 Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Teridentifikasi

Di luar daftar tersebut, seluruh fasilitas penitipan anak dianggap tidak sah secara hukum.

Pemerintah pun menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat serupa yang masih beroperasi tanpa izin.

“Ke depan, kami akan menertibkan serta menghentikan operasional tempat-tempat yang tidak memiliki izin,” katanya.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Roy Suryo Ragukan Klaim Mikro Teks Gadhaj Adam di Ijazah Presiden

Menurut Ichsan, pengawasan terhadap daycare ilegal masih menghadapi tantangan besar, terutama karena banyak lokasi berada di area permukiman atau lorong-lorong sempit yang sulit terpantau.

Karena itu, pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas daycare mencurigakan yang tidak berizin.

“Kami berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan daycare yang tidak berizin,” tambahnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 juta, 10 Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Teridentifikasi

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang menimpa seorang bayi perempuan berusia 18 bulan berinisial L.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama pemerintah daerah.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” tegasnya.

Baca Juga: Panas Roy Suryo Cs Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Andi Azwan Bongkar Fakta Mengejutkan

Pemerintah memastikan korban telah memperoleh pendampingan intensif.

Berdasarkan asesmen awal, tindakan kekerasan diduga terjadi berulang kali dan dilakukan oleh pengasuh di daycare tersebut.

Saat ini, Pemkot Banda Aceh bersama aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 juta, 10 Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Teridentifikasi

Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah Banda Aceh juga sedang dilakukan guna memastikan keamanan anak-anak serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.