Daycare Ilegal di Banda Aceh Terbongkar Usai Kasus Kekerasan Balita Viral, Pemkot Siap Tutup Operasional

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengungkap fakta mengejutkan di balik viralnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tempat penitipan anak tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Temuan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Banda Aceh pada Selasa malam, 28 April 2026.
Baca Juga: Terbongkar! Alasan Roy Suryo Ragukan Klaim Mikro Teks Gadhaj Adam di Ijazah Presiden
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menegaskan bahwa daycare tersebut masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Ya, daycare tersebut dapat dikategorikan ilegal,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, dari seluruh daycare yang beroperasi di Banda Aceh, hanya enam tempat yang saat ini tercatat resmi dan memenuhi persyaratan perizinan.
Di luar daftar tersebut, seluruh fasilitas penitipan anak dianggap tidak sah secara hukum.
Pemerintah pun menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat serupa yang masih beroperasi tanpa izin.
“Ke depan, kami akan menertibkan serta menghentikan operasional tempat-tempat yang tidak memiliki izin,” katanya.
Baca Juga: Terbongkar! Alasan Roy Suryo Ragukan Klaim Mikro Teks Gadhaj Adam di Ijazah Presiden
Menurut Ichsan, pengawasan terhadap daycare ilegal masih menghadapi tantangan besar, terutama karena banyak lokasi berada di area permukiman atau lorong-lorong sempit yang sulit terpantau.
Karena itu, pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas daycare mencurigakan yang tidak berizin.
“Kami berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan daycare yang tidak berizin,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang menimpa seorang bayi perempuan berusia 18 bulan berinisial L.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama pemerintah daerah.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” tegasnya.
Baca Juga: Panas Roy Suryo Cs Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Andi Azwan Bongkar Fakta Mengejutkan
Pemerintah memastikan korban telah memperoleh pendampingan intensif.
Berdasarkan asesmen awal, tindakan kekerasan diduga terjadi berulang kali dan dilakukan oleh pengasuh di daycare tersebut.
Saat ini, Pemkot Banda Aceh bersama aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah Banda Aceh juga sedang dilakukan guna memastikan keamanan anak-anak serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







