Viral CCTV Daycare Banda Aceh Bongkar Dugaan Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Enam Saksi

AKURAT BANTEN - Publik Banda Aceh digegerkan oleh beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita di tempat penitipan anak kawasan Lamgugob.
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat yang menyoroti keamanan anak-anak di lingkungan daycare.
Kasus ini terjadi di sebuah daycare berinisial BPD, tempat orang tua mempercayakan anak-anak mereka untuk mendapatkan pengasuhan yang aman.
Baca Juga: Enam Tahun Tak Pulang Lebaran, Perantau Asal Wonogiri Tewas dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur
Dalam tayangan yang viral, seorang pengasuh terlihat melakukan tindakan kasar terhadap balita, mulai dari menjewer telinga hingga menyeret korban.
Adegan tersebut menimbulkan kekhawatiran luas dan mendorong pihak pengelola segera mengambil langkah internal.
Pemilik daycare, Husaini Jamil, mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui insiden itu setelah menerima laporan dari manajemen internal.
“Saya mendapatkan laporan dari manajer, kemudian memerintahkan tim melakukan investigasi," ujar Husaini.
Ia menegaskan bahwa informasi kejadian juga telah disampaikan kepada para wali murid agar seluruh pihak mengetahui situasi sebenarnya.
“Saya sudah menyampaikan ke wali siswa. Semua bisa melihat karena akses CCTV terbuka,” lanjutnya.
Baca Juga: Inflasi 3,01 Persen, Kota Tangerang Masuk Daftar 12 Besar Terbaik Versi Kemendagri
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pengelola mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga pengasuh yang diduga terlibat.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangani kasus tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Enam saksi dari unsur yayasan dan pengasuh telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan penganiayaan.
“Sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Penyidik juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut diduga berlangsung pada dua kesempatan berbeda, yakni 24 dan 27 April 2026.
Baca Juga: Enam Tahun Tak Pulang Lebaran, Perantau Asal Wonogiri Tewas dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur
Polisi kini terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan sepenuhnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







