Tiga Bulan Berjalan, Lapangan Padel di Serpong Utara Diduga Dibangun Tanpa PBG

AKURAT BANTEN - Pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski aktivitas konstruksi telah berlangsung sekitar tiga bulan, proyek tersebut tetap berjalan di tengah permukiman warga tanpa kejelasan status perizinan.
Seorang warga setempat, Prabowo Sulistiono, menyebut tidak adanya transparansi terkait legalitas proyek tersebut.
Kata dia, jarak bangunan yang berdekatan dengan rumah warga serta skala pembangunan yang cukup besar menambah kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan dikemudian hari.
Baca Juga: Nama Najelaa Shihab Ikut Terseret Isu Chromebook, Publik Soroti Pertemuan dengan Nadiem dan Google
"Proyeknya sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tapi sampai sekarang kejelasan soal izin PBG-nya belum ada," ujar Prabowo kepada wartawan, Selasa (6/1).
Tak hanya izin bangunan, ungkap Prabowo, identitas pemilik atau pengelola proyek juga dinilai tidak jelas.
Dia mengaku tidak mengetahui kepada siapa harus meminta pertanggungjawaban jika di kemudian hari muncul persoalan lingkungan atau sosial.
Baca Juga: Prabowo Ingin Anak Petani Raih Pendidikan Tinggi dan Masa Depan Gemilang
"Kalau nanti terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Sampai sekarang kami tidak tahu ini milik siapa," kata dia.
Lebih lanjut Prabowo mengungkapkan, dirinya telah menelusuri status perizinan proyek ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP.
Dari hasil penelusuran tersebut, ia menyebut izin PBG pembangunan lapangan padel itu belum diterbitkan.
"Di Satpol PP Serpong Utara juga sudah tahu izinnya belum ada. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Ayo! KAUM MUDA: Mau Skill Gratis Dan Dibayar? Ini Cara Daftar Pelatihan BLK Kota Tangerang Lewat HP!
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, terpasang spanduk bertuliskan Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Spanduk tersebut memuat keterangan administratif terkait rencana pembangunan sarana olahraga padel di Jalan Raya Serpong-Puspiptek, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, yang berbeda dengan alamat lokasi pembangunan yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan pada spanduk tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa surat dimaksud bukan merupakan izin pembangunan. Disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Akurat Banten masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola proyek lapangan padel dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










