Diduga Bangun Tanpa Izin, Lapangan Padel di Serpong Utara Disentil Wali Kota

AKURAT BANTEN - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menanggapi keluhan warga terkait pembangunan lapangan padel di Serpong Utara yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengabaikan laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Benyamin menyatakan setiap pembangunan di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, PBG menjadi syarat utama sebelum aktivitas konstruksi dapat dilakukan.
"Pembangunan itu harus diawali dengan persetujuan bangunan gedung. Belum bisa dibangun kalau belum punya PBG, untuk apa pun," ujar Benyamin.
Menindaklanjuti aduan warga Serpong Utara, Benyamin mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Ia juga menegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan proyek pembangunan lapangan padel tersebut belum memiliki PBG, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara.
Baca Juga: Nama Najelaa Shihab Ikut Terseret Isu Chromebook, Publik Soroti Pertemuan dengan Nadiem dan Google
"Kalau memang betul belum ada PBG-nya, berhenti dulu, stop dulu, sampai memiliki PBG," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, Kecamatan Serpong Utara, telah berlangsung sekitar tiga bulan di tengah permukiman padat penduduk.
Pembangunan tersebut dinilai minim sosialisasi serta tidak transparan dari sisi legalitas kepada warga setempat.
Baca Juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Salah seorang warga, Prabowo Sulistiono, menyebut hingga kini warga belum mengetahui kejelasan izin bangunan maupun identitas pemilik atau pengelola proyek.
Kondisi itu dinilai menyulitkan warga apabila muncul persoalan lingkungan atau sosial di kemudian hari.
"Proyeknya sudah lama berjalan, tapi kami tidak tahu izinnya sudah ada atau belum. Bahkan ini milik siapa juga tidak jelas," ujar Prabowo.
Prabowo mengaku telah menelusuri status perizinan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP.
Dari hasil penelusuran tersebut, ia menyebut izin PBG proyek lapangan padel itu belum diterbitkan.
Baca Juga: Ayo! KAUM MUDA: Mau Skill Gratis Dan Dibayar? Ini Cara Daftar Pelatihan BLK Kota Tangerang Lewat HP!
"Di Satpol PP Serpong Utara juga sudah tahu izinnya belum ada. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan, terpasang spanduk Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa surat dimaksud bukan merupakan izin pembangunan dan pelaksanaan kegiatan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan secara resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










