Banten

Tak Hiraukan Segel, Satpol PP Kota Tangerang Akan Panggil Pemilik Lapangan Padel Kingdom

Irsyad Mohammad | 22 Desember 2025, 14:41 WIB
Tak Hiraukan Segel, Satpol PP Kota Tangerang Akan Panggil Pemilik Lapangan Padel Kingdom

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan memanggil pemilik Lapangan Padel Kingdom yang berlokasi di Boulevard Puri 11, Kecamatan Karang Tengah, setelah ditemukan adanya pemindahan segel penutupan bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan terkait segel yang sebelumnya terpasang telah dipindahkan oleh pemilik bangunan ke area dekat pintu masuk.

"Segel di pindah sama pemilik, ke dekat pintu," cetusnya.

Baca Juga: Angkasa Pura Pastikan Tidak Ada Pesawat Tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menegaskan pemindahan segel tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti akan kita panggil terkait pemindahan segelnya, karena itu harus pake surat pernyataan dari pemilik padel," tandasnya.

Sebelumnya, kata Hendra Satpol PP Kota Tangerang juga telah melakukan tindakan tegas dengan menyita sejumlah alat dan bahan bangunan dari lokasi pembangunan lapangan padel di kawasan Puri 11 pada Rabu (17/12/2025) kemarin.

Baca Juga: Dicegat Massa di Nias Selatan, Wapres Gibran Beri Jawaban Tak Terduga Soal PT Gruti!

Penyitaan itu dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

Selain melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), pengelola tetap melakukan aktivitas pembangunan meski gedung telah disegel oleh petugas Satpol PP.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menyita berbagai material bangunan seperti atap, keramik, besi, serta sejumlah peralatan konstruksi yang digunakan dalam pembangunan lapangan padel.

Baca Juga: Update Bencana Agam Sumbar: 192 Tewas, 72 Hilang, BNPB Bangun Huntara dan Kerahkan Puluhan Alat Berat

Menurut, Hendra, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung meski telah dilakukan penyegelan.

"Kami sudah melakukan penyegelan karena proyek ini melanggar KDB. Namun, kegiatan masih berjalan, sehingga kami lakukan penyitaan alat dan bahan bangunan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan," ujarnya saat dikonfirmasi banten.akurat.co, Senin (22/12/25).

Hendra menegaskan, Satpol PP juga telah telah meminta kepada pemilik agar melakukan penghentian kegiatan di area pembangunan dan meminta pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan sebelum melanjutkan pekerjaan.

Kata Hendra menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.

"Seharusnya semua harus taat aturan. Jika perizinan sudah lengkap baru kegiatan bisa dilanjutkan," tegasnya.

Baca Juga: Update Bencana Agam Sumbar: 192 Tewas, 72 Hilang, BNPB Bangun Huntara dan Kerahkan Puluhan Alat Berat

Namun demikian, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Senin 22 Desember 2025, lapangan padel tersebut diketahui telah melaksanakan pembukaan dan terlihat sejumlah pengunjung mendatangi lokasi untuk bermain, meski proses pembaharuan izin masih berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.