Banten

Tim Advokasi untuk Demokrasi Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS di PN Jakarta Selatan

Riski Endah Setyawati | 30 April 2026, 04:45 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS di PN Jakarta Selatan
Ilustrasi Hukum (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam pengajuan tersebut, pihak TAUD turut menetapkan Kapolda Metro Jaya serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi di pengadilan.

Baca Juga: Taksi Listrik Tertabrak KRL di Bekasi Timur, VinFast Buka Investigasi Mendalam usai Tragedi Tewaskan 16 Orang

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut terkesan berhenti di tengah jalan tanpa adanya kejelasan lanjutan dari pihak kepolisian.

Alif menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari pihak penyidik.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus, Fakta Mengejutkan Keterlibatan 4 Oknum TNI Terungkap

Ia menyebutkan bahwa berkas perkara justru telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer TNI.

Pelimpahan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan besar karena proses hukum sipil dinilai tidak diselesaikan secara tuntas.

Alif menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kasus yang melibatkan unsur sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Baca Juga: Polda Metro Dalami Human Error di Balik Tragedi Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme pelimpahan antarinstansi yang terjadi dalam perkara ini tidak dikenal secara eksplisit dalam KUHAP.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap dilanjutkan tanpa dialihkan ke mekanisme lain.

Melalui praperadilan ini, TAUD meminta agar penyidik kembali melanjutkan proses hukum yang sempat berjalan.

Baca Juga: Taksi Listrik Tertabrak KRL di Bekasi Timur, VinFast Buka Investigasi Mendalam usai Tragedi Tewaskan 16 Orang

Alif dengan tegas menyampaikan, “Penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan kembali proses penyidikan yang sedang berjalan.”

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menolak penanganan perkara yang kini bergulir di lingkungan peradilan militer.

Menurut mereka, kasus tersebut tidak hanya melibatkan beberapa orang yang saat ini sudah disidangkan.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus, Fakta Mengejutkan Keterlibatan 4 Oknum TNI Terungkap

TAUD meyakini bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dengan jumlah yang lebih besar di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil temuan internal, disebutkan adanya sekitar 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya aktor intelektual serta kemungkinan pelaku dari kalangan sipil yang belum terungkap.

Baca Juga: Taksi Listrik Tertabrak KRL di Bekasi Timur, VinFast Buka Investigasi Mendalam usai Tragedi Tewaskan 16 Orang

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan.

Bukti tersebut mencakup hasil investigasi independen, dokumen pendukung, hingga pernyataan pejabat publik termasuk Presiden dalam sebuah wawancara.

Saat ini terdapat dua laporan yang ditangani di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.