Banten

Erin Reinwartia Balik Lapor Polisi Usai Dituding Aniaya ART, Kuasa Hukum Siap Kejar Penyebar Fitnah

Riski Endah Setyawati | 30 April 2026, 11:47 WIB
Erin Reinwartia Balik Lapor Polisi Usai Dituding Aniaya ART, Kuasa Hukum Siap Kejar Penyebar Fitnah
Potret Erin Taulany (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Reinwartia Trygina yang dikenal sebagai Erin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 April 2026 dini hari untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Mantan istri Andre Taulany itu hadir bersama tim kuasa hukumnya setelah sebelumnya dirinya dilaporkan oleh seorang asisten rumah tangga atas tuduhan kekerasan fisik.

Langkah hukum tersebut diambil Erin sebagai bentuk penolakan keras terhadap berbagai tudingan yang beredar luas, termasuk isu penganiayaan dan persoalan pembayaran gaji.

Baca Juga: Trump Desak Soal Kesepakatan Nuklir, Ancam Keras Iran: Tak Ada Lagi Ampun!

Kuasa hukum Erin, Rahmat Ramdani, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan seperti yang ramai diberitakan di media sosial.

“Tidak ada apa pun yang dilakukan seperti yang beredar di media sosial, dan akun-akun terkait juga akan kami kejar, termasuk inisial ND, atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pihak-pihak di belakangnya,” ujar Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain melaporkan akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi merugikan, tim hukum Erin juga berencana mengirimkan somasi kepada penyalur ART maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan terhadap ART di Bintaro

“Somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu melakukan pencemaran dan menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar,” lanjut Rahmat.

Laporan yang diajukan Erin tercatat dengan nomor LP/B/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum menyebut laporan awal difokuskan pada akun media sosial Threads dengan inisial ND yang diduga menjadi penyebar utama tuduhan tersebut.

Baca Juga: Trump Desak Soal Kesepakatan Nuklir, Ancam Keras Iran: Tak Ada Lagi Ampun!

“Yang kami laporkan pertama adalah akun media sosial, yaitu inisial ND di Threads,” kata kuasa hukum lainnya, Ferdian Utama.

Ferdian menambahkan bahwa laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Erin lebih dulu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial H yang mengaku mengalami kekerasan fisik pada 28 April 2026 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Trump Desak Soal Kesepakatan Nuklir, Ancam Keras Iran: Tak Ada Lagi Ampun!

Menurut keterangan kepolisian, laporan itu telah diterima dengan nomor LP 1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor berinisial RWT.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.