DPRD Tangsel Ketok Palu RTRW 2026-2045, Soroti Isu Lingkungan hingga Limbah Industri

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sidang berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi, mengungkapkan bahwa proses pembahasan regulasi ini telah melalui tahapan panjang sejak November 2025 hingga April 2026, dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: 'Tunjukkan Ijazah Anda!': Alumni UGM Seret Jokowi ke Meja Hijau PN Solo, Apa yang Disembunyikan?
"Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda," ujar Syawqi, dalam forum rapat, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW tidak hanya dilakukan melalui forum internal DPRD, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan eksternal melalui rapat dengar pendapat, konsultasi publik bersama akademisi dan organisasi masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Selain itu, pansus turut melakukan kunjungan lapangan serta studi komparasi ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Kota Depok, dan Kota Tangerang guna memperkaya substansi kebijakan tata ruang.
Baca Juga: Ada Apa dengan Project Freedom? Di Balik Skenario 'Mini War' Trump yang Mengguncang Dunia
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian, mulai dari laju pertumbuhan penduduk, tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, hingga penyediaan ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah.
Namun, Syawqi menekankan bahwa aspek lingkungan menjadi sorotan utama dalam implementasi RTRW ke depan.
"Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang," jelasnya.
Baca Juga: Dituding Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi Abraham Samad Buka Suara, 'Itu Fitnah'
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan faktual di lapangan, termasuk dugaan pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pengembang yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, ditemukan pula belum optimalnya sistem pengelolaan limbah di kawasan industri," kata Syawqi.
"Karena dalam kondisi tertentu, seperti kebocoran atau kebakaran, limbah berpotensi mencemari aliran sungai di sekitar kawasan," jelasnya.
Tak hanya itu, isu infrastruktur jalan turut menjadi catatan, khususnya terkait status ruas jalan Serpong-Muncul-Parung yang memerlukan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
Baca Juga: Siswa SMK Samarinda Meninggal Setelah Menahan Sakit karena Sepatu Sempit
Berdasarkan temuan tersebut, pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, menertibkan alur sungai yang menyimpang dari rencana, serta memastikan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
"Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk penyediaan instalasi pengolahan limbah," tegasnya.
Dengan disahkannya Perda RTRW ini, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.
Baca Juga: Misteri Insiden Selat Hormuz: Siapa yang Berbohong Antara Washington dan Teheran?
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan pihaknya menerima dan menyetujui seluruh usulan strategis yang disampaikan DPRD.
"Terkait dengan tiga usulan strategis yang disampaikan oleh pihak dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui hal tersebut karena usulan-usulan itu merupakan hasil pembahasan bersama dengan tim kami," kata Benyamin.
"Dan kami sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh DPRD," sambungnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disepakati.
"Saya telah menugaskan Pak Wakil Wali Kota untuk memimpin langsung proses pendetilan langkah-langkah lanjutan guna melakukan penyempurnaan di masa mendatang," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”











