Banten

Terkuak Dugaan Santriwati Hamil di Ponpes Pati, Korban Disebut Dipaksa Menikah hingga Berulang Kali

Riski Endah Setyawati | 7 Mei 2026, 03:53 WIB
Terkuak Dugaan Santriwati Hamil di Ponpes Pati, Korban Disebut Dipaksa Menikah hingga Berulang Kali
Ilustrasi Penangkapan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pembina pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati kembali memunculkan fakta yang mengejutkan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya santriwati dewasa yang diduga menjadi korban hingga mengalami kehamilan.

Menurut penuturannya, informasi tersebut diperoleh langsung dari korban serta pihak keluarga yang melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Suami di Mojokerto Ditangkap Usai Bacok Istri dan Mertua, Pelarian ke Surabaya Berakhir di Tangan Polisi

"Menurut keterangan dari bapak korban atau yang korban, sebetulnya ini ada yang hamil. Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa," ujar Yusron.

Yusron menjelaskan, setelah kehamilan korban diketahui, tersangka diduga mengambil langkah dengan menikahkan korban kepada santri lain yang usianya lebih tua.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menutupi persoalan yang terjadi di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Memanas, Teriakan Emosional Keluarga Korban Guncang Ruang Pengadilan

"Dugaan yang disampaikan oleh bapak korban (pelapor), korban ini dikawinkan dengan jemaah (santri) yang lebih tua," katanya.

Namun, kehidupan rumah tangga korban disebut tidak berlangsung lama.

Pernikahan itu hanya bertahan sekitar satu tahun setelah anak yang dilahirkan korban tidak diakui oleh suaminya.

Baca Juga: Suami di Mojokerto Ditangkap Usai Bacok Istri dan Mertua, Pelarian ke Surabaya Berakhir di Tangan Polisi

Situasi tersebut semakin memperburuk kondisi psikologis korban yang sebelumnya telah mengalami dugaan kekerasan seksual.

"Sudah dikawinkan satu tahun, lahir lah seorang anak. Lahir seorang anak, nggak diakui, digugat cerai, dikawinkan lagi ke jemaah (santri) yang lebih tua," ungkap Yusron.

Setelah perceraian tersebut, korban bahkan disebut kembali dinikahkan dengan santri lainnya.

Baca Juga: Live Streaming Asusila Pasangan Kekasih di Bondowoso Terbongkar, Tarif Rp35 Ribu per Penonton Raup Jutaan Rupiah

Fakta ini menambah sorotan terhadap dugaan pola intervensi yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Yusron juga menegaskan bahwa sebenarnya terdapat delapan korban yang sempat melapor ke pihak kepolisian.

Namun, sebagian besar laporan tersebut akhirnya dicabut.

Baca Juga: Suami di Mojokerto Ditangkap Usai Bacok Istri dan Mertua, Pelarian ke Surabaya Berakhir di Tangan Polisi

"Yang paling mirisnya lagi ini, dalam pokok perkara ini, dalam aduan yang diterima oleh Polresta, mohon maaf ini kalau saya salah, itu sebenarnya ada delapan," jelasnya.

Dari delapan korban, tujuh di antaranya disebut menarik laporan setelah adanya tekanan atau intervensi dari pihak yayasan.

Mereka kemudian disebut diberikan posisi tertentu di lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga: Live Streaming Asusila Pasangan Kekasih di Bondowoso Terbongkar, Tarif Rp35 Ribu per Penonton Raup Jutaan Rupiah

"Ada delapan, yang tujuh itu ditarik oleh yayasan. (Santriwati) ini diberi kedudukan guru di pondok pesantren tersebut," sebutnya.

Meski demikian, satu korban tetap bertahan dan memilih melanjutkan proses hukum demi membongkar kasus tersebut secara terbuka.

Yusron mengapresiasi keberanian korban beserta dukungan keluarganya yang ingin kasus ini terungkap secara jelas.

"Yang satu ini, yang saya kawal ini, beliaunya bersikukuh untuk membongkar," tegasnya.

Baca Juga: Suami di Mojokerto Ditangkap Usai Bacok Istri dan Mertua, Pelarian ke Surabaya Berakhir di Tangan Polisi

Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya korban lain serta membantu pemulihan mental korban.

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi terkait korban yang disebut hamil lalu dipaksa menikah.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, meminta pihak korban segera melapor apabila memiliki bukti tambahan.

"Kalau memang iya silakan disampaikan, saya yakin korban mengalami tersebut dirinya sendiri tidak terima dan menyampaikan kepada kami,” kata Dika.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.