Pengalihan Kali Ciputat untuk Bintaro Direstui Kementerian, Speak UP Minta Kepmen Dikaji Ulang

AKURAT BANTEN - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui pengalihan alur Kali Ciputat di kawasan Bintaro yang kini menjadi bagian dari pengembangan Bintaro XChange Mall dilakukan secara resmi dan telah mengantongi izin sejak 2011.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, mengatakan pengalihan alur sungai yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang kompensasi atas ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
"Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk," kata Diana, Kamis (7/5/2026).
Menurut Diana, aliran yang dialihkan merupakan salah satu cabang sungai dari aliran yang sama. Karena itu, pemerintah mensyaratkan adanya sungai pengganti dengan kapasitas minimal setara agar tidak memicu banjir di kawasan sekitar.
"Sungai yang dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yang sama. Kemudian izin pengalihan itu diterbitkan dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai tidak menyebabkan banjir pada daerah tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan pengalihan sungai tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan dan komersial.
Baca Juga: Drone Misterius Ditembak Iran di Selat Hormuz, Video Puingnya Bikin Dunia Tegang
"Permohonan pengalihan tersebut bertujuan untuk pengembangan/ekspansi kawasan perumahan," katanya.
Setelah polemik pengalihan Kali Ciputat ramai disorot publik, Kementerian PU menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pengalihan alur sungai dan saluran sekunder irigasi di kawasan komersial Bintaro.
Baca Juga: Masih Ingat Ferdy Sambo? Putrinya Resmi Jadi Dokter, Sang Ayah Kirim Surat Penuh Haru dari Penjara
"Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada Saluran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersil Bintaro," ujar Diana.
Ia menambahkan, saluran sekunder irigasi lama ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert menuju aliran baru Sungai Ciputat.
"Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat," katanya.
Namun di balik legalitas pengalihan tersebut, Kementerian PU mengungkap fakta bahwa aset sungai pengganti hingga kini belum diserahkan kepada negara dan masih tercatat dikuasai pihak pengembang.
"Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yg dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan," ungkap Diana.
Sementara itu, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar. Ia menilai Keputusan Menteri PU yang menjadi dasar pengalihan aliran Kali Ciputat perlu dikaji ulang karena menyangkut aset negara.
"Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR," kata Suhendar.
Baca Juga: Skema Pembayaran PKB Banten Dinilai Cacat Administrasi, Ini Penjelasan Wagub
Menurutnya, keputusan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kewenangan pengaturan tata ruang kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, sungai pengganti yang dibangun pengembang seharusnya sudah berfungsi dengan baik, memiliki luas sesuai ketentuan, dan telah bersertifikat atas nama negara.
Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan memberikan kompensasi berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkap seluas 35.980 meter persegi sebagai pengganti ruas sungai lama seluas 21.966 meter persegi.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memanas: Pakar IT Temukan Kejanggalan, 'Topi Merah' Sebut Hasil Editing?
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa lahan dan bangunan pengganti wajib menjadi Barang Milik Negara (BMN), serta harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum.
Meski demikian, berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru diketahui telah ditandatangani sejak 23 September 2011 melalui dokumen Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Atas kondisi tersebut, Suhendar menduga terdapat potensi cacat hukum dalam penerbitan keputusan tersebut, terlebih dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
"Cacat, apabila tidak ada pendelegasian wewenang dari menteri (dan) termasuk penyalahgunaan wewenang yg berimplikasi batal serta adanya pemulihan kerugian," katanya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









