Hendak Lunasi Pinjaman, Nasabah Kupedes Kaget Ditagih Ratusan Juta Tanpa Pegang Perjanjian Kredit

AKURAT BANTEN - Keluhan terkait transparansi dokumen kredit mencuat di BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten. Seorang kuasa nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Amanda Luchya Monicha (36), mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen kontrak perjanjian hutang sejak pinjaman dicairkan pada Februari 2024.
Persoalan itu terungkap ketika Luchy hendak melakukan pelunasan kredit pada Januari 2026 lalu. Saat proses pelunasan, pihak bank disebut meminta pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta penalti dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Luchy mempertanyakan dasar penghitungan bunga dan penalti tersebut lantaran dirinya tidak pernah memegang dokumen utama perjanjian kredit maupun surat pengakuan hutang.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
"Kalau memang ada bunga dan penalti sebesar itu, dasar hitungannya apa? Saya tidak pernah pegang surat perjanjiannya," ujar Luchy saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman Kupedes itu diajukan menggunakan nama rekannya, Sukardi, dengan agunan sertifikat rumah. Dana pinjaman disebut dipakai sebagai modal usaha dan cicilan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Meski demikian, Luchy mengaku selama masa pembayaran angsuran dirinya hanya menerima tabel angsuran pembayaran tanpa salinan kontrak kredit maupun surat pengakuan hutang dari pihak bank.
Baca Juga: Fenomena Baru Properti, 14 Rumah Mewah Rp50-89 Miliar di BSD City Sold Out Seketika
"Teman saya atas nama Pak Sukardi juga tidak pernah megang dokumen itu, yang ada cuma tabel angsuran pembayaran," katanya.
Di sisi lain, Kepala BRI Unit Joglo Pinang, Faisal, membenarkan bahwa surat pengakuan hutang memang tidak diberikan kepada nasabah karena dijadikan arsip internal bank.
"Memang untuk surat pengakuan hutang itu buat arsip bank. Tapi sebelum pencairan nasabah dipersilakan untuk membaca," kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Menurut Faisal, kebijakan tersebut diterapkan agar nasabah tetap melanjutkan fasilitas kredit di BRI.
"Alasannya supaya nasabah itu tetap menjadi nasabah BRI," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









