Hendak Lunasi Pinjaman, Nasabah Kupedes Kaget Ditagih Ratusan Juta Tanpa Pegang Perjanjian Kredit

AKURAT BANTEN - Keluhan terkait transparansi dokumen kredit mencuat di BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten. Seorang kuasa nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Amanda Luchya Monicha (36), mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen kontrak perjanjian hutang sejak pinjaman dicairkan pada Februari 2024.
Persoalan itu terungkap ketika Luchy hendak melakukan pelunasan kredit pada Januari 2026 lalu. Saat proses pelunasan, pihak bank disebut meminta pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta penalti dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Luchy mempertanyakan dasar penghitungan bunga dan penalti tersebut lantaran dirinya tidak pernah memegang dokumen utama perjanjian kredit maupun surat pengakuan hutang.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
"Kalau memang ada bunga dan penalti sebesar itu, dasar hitungannya apa? Saya tidak pernah pegang surat perjanjiannya," ujar Luchy saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman Kupedes itu diajukan menggunakan nama rekannya, Sukardi, dengan agunan sertifikat rumah. Dana pinjaman disebut dipakai sebagai modal usaha dan cicilan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Meski demikian, Luchy mengaku selama masa pembayaran angsuran dirinya hanya menerima tabel angsuran pembayaran tanpa salinan kontrak kredit maupun surat pengakuan hutang dari pihak bank.
Baca Juga: Fenomena Baru Properti, 14 Rumah Mewah Rp50-89 Miliar di BSD City Sold Out Seketika
"Teman saya atas nama Pak Sukardi juga tidak pernah megang dokumen itu, yang ada cuma tabel angsuran pembayaran," katanya.
Di sisi lain, Kepala BRI Unit Joglo Pinang, Faisal, membenarkan bahwa surat pengakuan hutang memang tidak diberikan kepada nasabah karena dijadikan arsip internal bank.
"Memang untuk surat pengakuan hutang itu buat arsip bank. Tapi sebelum pencairan nasabah dipersilakan untuk membaca," kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Menurut Faisal, kebijakan tersebut diterapkan agar nasabah tetap melanjutkan fasilitas kredit di BRI.
"Alasannya supaya nasabah itu tetap menjadi nasabah BRI," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








