Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar di Jakarta, 321 Warga Asing Ditahan

AKURAT BANTEN - Aparat Indonesia menahan lebih dari 300 warga negara asing pekan ini karena diduga mengoperasikan jaringan judi online di Jakarta, demikian disampaikan kepolisian pada 9 Mei.
Praktik perjudian sendiri memang dilarang di Indonesia.
Hukuman dapat dijatuhkan kepada bandar, pemain judi, hingga pihak yang mempromosikan konten perjudian melalui internet.
Pada 7 Mei, polisi melakukan penggerebekan di sebuah bangunan di Jakarta.
Baca Juga: Kemenkes Temukan Pelanggaran Serius Usai 4 Dokter Magang Meninggal dalam Kurun Dua Bulan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 321 warga negara asing serta menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, paspor, laptop, dan komputer.
Dari total yang ditangkap, sebanyak 228 orang merupakan warga Vietnam.
Selain itu, terdapat 57 warga Tiongkok, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Kamboja dan Malaysia, ujar pejabat kepolisian Wira Satya Triputra dalam konferensi pers.
Sekitar 275 orang kini menghadapi tuduhan terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang, kata Wira.
Baca Juga: Gavi Comeback di El Clasico, Barcelona Selangkah Lagi Kunci Gelar La Liga
Ia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap sisanya masih terus berlangsung.
"Kami menangkap para pelaku saat sedang melakukan operasi perjudian online," terangnya.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan jaringan tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan dan menyasar korban di luar Indonesia, kata Wira, tanpa merinci negara tujuan yang dimaksud.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa banyak pelaku penipuan memindahkan aktivitas mereka ke Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara lain setelah adanya pengetatan hukum di Tiongkok.
Baca Juga: Freeport Tunda Operasi Penuh Grasberg hingga 2028, Ini Penyebab Utamanya
Di wilayah lain Indonesia pada pekan yang sama, petugas imigrasi menggerebek sebuah apartemen di Batam, Kepulauan Riau, dan menangkap 210 warga asing yang diduga terlibat dalam penipuan investasi.
Pada Februari lalu, polisi juga menggerebek dua vila di Bali dan menahan 39 warga negara India yang dicurigai menjalankan praktik perjudian ilegal.
Berdasarkan data resmi, nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online mencapai lebih dari Rp 280 triliun sepanjang 2025.
Lebih dari 12 juta warga Indonesia diperkirakan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








