Banten

Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA Diduga Investor Bodong, Perusahaan Penjamin Tak Miliki Kegiatan Usaha

Irsyad Mohammad | 26 November 2025, 18:39 WIB
Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA Diduga Investor Bodong, Perusahaan Penjamin Tak Miliki Kegiatan Usaha

AKURAT BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran keimigrasian dengan mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menggunakan izin tinggal investor secara tidak sah.

Para WNA tersebut diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 19 November 2025.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 10 WNA, terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak, seluruhnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dijamin oleh beberapa perusahaan.

Baca Juga: PKL Pasar Semi Keluhkan Fasilitas Umum, Pedagang Duduki gedung DPRD Sampaikan Aspirasi

Namun, saat dilakukan pengecekan, perusahaan-perusahaan penjamin tersebut terbukti tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas mendapati sejumlah kejanggalan.

Beberapa perusahaan penjamin ternyata hanya berupa bangunan kosong, virtual office yang sudah tidak aktif, perusahaan dengan kantor tidak sesuai, bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki kantor sama sekali.

Selain itu, beberapa perusahaan tercatat tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui siapa pengelola usahanya.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Pejabat PT PP, Ungkap Skema Proyek Fiktif dan Vendor Bodong Rp46,8 Miliar

Ke-10 WNA tersebut juga mengaku tidak mengetahui jenis investasi maupun detail perusahaan yang diklaim sebagai tempat mereka berinvestasi bahkan aktivitas mereka selama berada di Indonesia pun tidak jelas.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor hanya dijadikan tameng untuk masuk dan menetap di Indonesia tanpa tujuan sesuai ketentuan.

Saat ini seluruh WNA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Baca Juga: Dampak Eksponensial: Penunjukan Dr. Irene Sebagai Wakil Dubes RI di China, 'Suntikan' Tenaga Baru untuk Hubungan Ekonomi Raksasa Asia

Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur larangan memberikan data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas fasilitas keimigrasian, khususnya di sektor investasi.

"Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong. Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain," tegas Felucia.

Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor kini diperketat melalui analisis komprehensif terhadap dokumen perusahaan, aktivitas usaha, dan pemeriksaan fisik di lapangan.

"Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti," karanya

"Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin investasi tidak disalahgunakan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.