Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA Diduga Investor Bodong, Perusahaan Penjamin Tak Miliki Kegiatan Usaha

AKURAT BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran keimigrasian dengan mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menggunakan izin tinggal investor secara tidak sah.
Para WNA tersebut diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 19 November 2025.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 10 WNA, terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak, seluruhnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dijamin oleh beberapa perusahaan.
Baca Juga: PKL Pasar Semi Keluhkan Fasilitas Umum, Pedagang Duduki gedung DPRD Sampaikan Aspirasi
Namun, saat dilakukan pengecekan, perusahaan-perusahaan penjamin tersebut terbukti tidak memiliki aktivitas usaha yang nyata. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas mendapati sejumlah kejanggalan.
Beberapa perusahaan penjamin ternyata hanya berupa bangunan kosong, virtual office yang sudah tidak aktif, perusahaan dengan kantor tidak sesuai, bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki kantor sama sekali.
Selain itu, beberapa perusahaan tercatat tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui siapa pengelola usahanya.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Pejabat PT PP, Ungkap Skema Proyek Fiktif dan Vendor Bodong Rp46,8 Miliar
Ke-10 WNA tersebut juga mengaku tidak mengetahui jenis investasi maupun detail perusahaan yang diklaim sebagai tempat mereka berinvestasi bahkan aktivitas mereka selama berada di Indonesia pun tidak jelas.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal investor hanya dijadikan tameng untuk masuk dan menetap di Indonesia tanpa tujuan sesuai ketentuan.
Saat ini seluruh WNA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur larangan memberikan data atau dokumen palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas fasilitas keimigrasian, khususnya di sektor investasi.
"Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor bodong. Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain," tegas Felucia.
Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor kini diperketat melalui analisis komprehensif terhadap dokumen perusahaan, aktivitas usaha, dan pemeriksaan fisik di lapangan.
"Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik di lapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti," karanya
"Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin investasi tidak disalahgunakan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







