Heboh Warga Sumatera Gugat Presiden usai Banjir Dahsyat 2025, Tuntutan Ini Diserukan

AKURAT BANTEN - Korban banjir besar yang melanda wilayah Sumatera pada 2025 resmi menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan negeri pada 7 Mei.
Gugatan tersebut berisi tuntutan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional di tiga provinsi terdampak serta menghentikan sementara penerbitan izin baru terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi pengadilan, dokumen gugatan itu telah diterima oleh pengadilan tata usaha negara pada 7 Mei.
Sebanyak tujuh warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajukan gugatan terhadap presiden Indonesia, menteri lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanian, hingga kepala badan nasional penanggulangan bencana.
Baca Juga: Kabar Besar dari Solo, Mentan Sudaryono Sebut Indonesia Tak Lagi Impor Beras
Hal ini disampaikan oleh Diki Rafiqi yang menjadi salah satu pihak penggugat.
Menurut Diki, para penggugat meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk tiga provinsi yang terdampak.
Mereka menilai proses pemulihan dan rekonstruksi saat ini berjalan lambat karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah.
Diki mengatakan bahwa apabila status bencana nasional diberikan, pemerintah pusat wajib menggunakan anggaran negara untuk mendukung proses rekonstruksi.
Baca Juga: Dua Pendaki Singapura yang Tewas di Letusan Gunung Dukono Belum Bisa Dievakuasi Karena 1 Alasan
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara maupun rumah permanen bagi warga terdampak banjir dan longsor.
"Banyak warga yang masih belum memiliki rumah sementara... Ini adalah hal yang paling mendasar dan itu disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah," kata Diki.
Selain itu, para penggugat juga meminta pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru untuk penggunaan hutan, pertambangan, dan perkebunan hingga proses rehabilitasi lahan di tiga provinsi tersebut selesai dilakukan.
Mereka turut mendesak pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap izin pertambangan, pemanfaatan hutan, dan perkebunan yang telah diterbitkan sebelumnya, ujar Diki.
Baca Juga: Kemenkes Temukan Pelanggaran Serius Usai 4 Dokter Magang Meninggal dalam Kurun Dua Bulan
Bencana banjir dan tanah longsor akibat siklon pada 2025 diketahui menyebabkan sedikitnya 1.200 korban jiwa serta merusak sekitar 300.000 rumah warga di berbagai wilayah terdampak.
Sejumlah kelompok lingkungan menilai dampak bencana di Sumatera semakin parah akibat laju deforestasi yang terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







