Banten

Heboh Warga Sumatera Gugat Presiden usai Banjir Dahsyat 2025, Tuntutan Ini Diserukan

Viona Sebastian Nolani | 10 Mei 2026, 15:40 WIB
Heboh Warga Sumatera Gugat Presiden usai Banjir Dahsyat 2025, Tuntutan Ini Diserukan
Banjir Sumatera belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional. (ylbhi.or.id)

AKURAT BANTEN - Korban banjir besar yang melanda wilayah Sumatera pada 2025 resmi menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan negeri pada 7 Mei.

Gugatan tersebut berisi tuntutan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional di tiga provinsi terdampak serta menghentikan sementara penerbitan izin baru terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi pengadilan, dokumen gugatan itu telah diterima oleh pengadilan tata usaha negara pada 7 Mei.

Sebanyak tujuh warga dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajukan gugatan terhadap presiden Indonesia, menteri lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanian, hingga kepala badan nasional penanggulangan bencana.

Baca Juga: Kabar Besar dari Solo, Mentan Sudaryono Sebut Indonesia Tak Lagi Impor Beras

Hal ini disampaikan oleh Diki Rafiqi yang menjadi salah satu pihak penggugat.

Menurut Diki, para penggugat meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk tiga provinsi yang terdampak.

Mereka menilai proses pemulihan dan rekonstruksi saat ini berjalan lambat karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah daerah.

Diki mengatakan bahwa apabila status bencana nasional diberikan, pemerintah pusat wajib menggunakan anggaran negara untuk mendukung proses rekonstruksi.

Baca Juga: Dua Pendaki Singapura yang Tewas di Letusan Gunung Dukono Belum Bisa Dievakuasi Karena 1 Alasan

Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara maupun rumah permanen bagi warga terdampak banjir dan longsor.

"Banyak warga yang masih belum memiliki rumah sementara... Ini adalah hal yang paling mendasar dan itu disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah," kata Diki.

Selain itu, para penggugat juga meminta pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru untuk penggunaan hutan, pertambangan, dan perkebunan hingga proses rehabilitasi lahan di tiga provinsi tersebut selesai dilakukan.

Mereka turut mendesak pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap izin pertambangan, pemanfaatan hutan, dan perkebunan yang telah diterbitkan sebelumnya, ujar Diki.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Pelanggaran Serius Usai 4 Dokter Magang Meninggal dalam Kurun Dua Bulan

Bencana banjir dan tanah longsor akibat siklon pada 2025 diketahui menyebabkan sedikitnya 1.200 korban jiwa serta merusak sekitar 300.000 rumah warga di berbagai wilayah terdampak.

Sejumlah kelompok lingkungan menilai dampak bencana di Sumatera semakin parah akibat laju deforestasi yang terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.