HEADLINE: Cinta Buta Berujung Pidana: Oknum Perawat PPPK Nekat Selundupkan Pil Koplo di Area Sensitif demi Suami di Lapas Lumajang

AKURAT BANTEN– Sebuah drama memuakkan sekaligus tragis terjadi di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Lumajang.
Seorang wanita berinisial EA, yang seharusnya menjadi teladan masyarakat sebagai perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sebuah Puskesmas, justru tertangkap basah melakukan aksi kriminal nekat demi sang suami.
Bukan membawa makanan lezat atau pakaian bersih, EA justru mencoba menyelundupkan ratusan butir pil koplo dengan cara yang sangat ekstrem: menyembunyikannya di dalam organ intimnya.
Baca Juga: Viral Aksi Bongkar TPS Liar di Tangerang: Siapa Saja yang Terlibat di Baliknya?
Kronologi: Gerak-Gerik Mencurigakan di Ruang Geledah
Aksi nekat ini terungkap pada Selasa (27/1/2026) saat jam kunjungan narapidana.
EA datang berniat membesuk suaminya, Y, yang tengah menjalani masa hukuman akibat kasus narkotika.
Petugas Lapas perempuan yang berjaga mencium gelagat tidak beres.
EA tampak sangat gugup saat memasuki area penggeledahan badan.
Benar saja, kecurigaan petugas membuahkan hasil yang mengejutkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam sesuai SOP, petugas menemukan dua bungkusan kondom berisi ratusan pil jenis Y (pil koplo) yang disembunyikan di area sensitif pelaku," ungkap Kepala Lapas Lumajang.
Baca Juga: Rebutan Cinta Berujung Maut: Remaja 16 Tahun di Cilegon Tewas Mengenaskan di Tangan Teman Sendiri
Fakta-Fakta Miris di Balik Penangkapan
Status Pegawai Puskesmas: EA merupakan tenaga kesehatan (perawat) aktif di salah satu Puskesmas di Lumajang dengan status PPPK.
Kasus ini mencoreng citra korps tenaga medis dan aparatur sipil.
Barang Bukti Fantastis: Tak tanggung-tanggung, total ada 240 butir pil koplo yang berhasil diamankan petugas.
Modus "Cinta Buta": Pelaku mengaku melakukan hal tersebut atas permintaan sang suami yang mendekam di dalam lapas.
Alih-alih membantu suami bertobat, ia justru ikut terjerumus ke lubang hitam yang sama.
Ancaman Sanksi Ganda: Penjara dan Pemecatan
Kini, EA tidak lagi bisa mengenakan seragam perawatnya.
Ia telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain terancam jeratan UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun, status kepegawaiannya sebagai PPPK dipastikan berada di ujung tanduk.
Sanksi pemecatan secara tidak hormat menanti di depan mata sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat dan tindak pidana ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










