Banten

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

David Amanda | 13 Mei 2026, 21:34 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 52 kasus kriminal dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Puluhan kasus tersebut didominasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pengeroyokan dan penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol R. M. Jauhari, mengatakan sebanyak 36 tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Yang mana dalam satu bulan terakhir, kita berhasil mengungkap 52 kasus jenis kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor maupun pencurian biasa dan pengeroyokan atau penganiayaan," katanya.

Baca Juga: Viral Ulah Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok Saat Rapat Kesehatan, Ini Jejak Politik Achmad Syahri Assidiqi

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, serta Pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan.

"Semuanya dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku.

Baca Juga: Ketua MPR Tegur Keras Dua Juri LCC Empat Pilar Kalbar, Sanksi Administratif dan Juri Independen Disiapkan

Salah satunya kasus curanmor dengan menggunakan senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban.

Kasus itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung.

Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian kendaraan bermotor di area perkantoran, perumahan dan pemukiman warga.

Baca Juga: Tunggu Surat Dari DLH, Satpol PP Kota Tangerang Belum Tindak TPS Liar di Kunciran Kota Tangerang

Pelaku disebut kerap menggunakan senjata mainan maupun benda keras untuk menakut-nakuti korban saat beraksi.

Tak hanya itu, polisi turut membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan untuk menguras rekening korban.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota bersama polsek jajaran.

Kasus begal yang sempat viral di media sosial juga berhasil diungkap. Dalam kasus tersebut, pelaku memepet korban di pinggir jalan dan menodongkan celurit untuk merampas kendaraan korban.

Baca Juga: Timnas U17 Tumbang dari Jepang, Namun Garuda Muda Dinilai Punya Masa Depan Cerah

"Kasus yang sempat viral di media sosial, yaitu sekelompok pencuri motor yang memepet korban di pinggir jalan atau depan ruko seperti kejadian di depan laundry cuci motor Hong di Karang Tengah dengan menodongkan celurit. Para tersangka sudah ditahan," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, Polisi juga mengungkap kasus pecah kaca mobil yang menyasar kendaraan terparkir untuk mengambil barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler.

Selain kasus konvensional, Polres Metro Tangerang Kota turut menangani perkara yang melibatkan warga negara asing asal Korea.

Baca Juga: 393 Jamaah Haji Kota Tangerang Diberangkatkan, Pemkot Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem

Dalam kasus itu, korban dibuntuti di jalan tol, dipepet, ditabrak hingga dianiaya menggunakan pisau dan alat setrum listrik.

Jauhari menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah represif melalui penegakan hukum, serta upaya preventif dan preemtif melalui program Jaga Jakarta guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Tangerang.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polri.

"Gunakan fasilitas Call Center 110 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Layanan ini gratis dan masyarakat diharapkan proaktif memberikan masukan atau laporan terkait tindak kejahatan," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.