DPMPTSP Tangsel Batalkan Izin Reklame Raksasa di Jalan Promoter Serpong

AKURAT BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan resmi membatalkan izin penyelenggaraan reklame raksasa yang berdiri di Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
Dengan dibatalkannya izin tersebut, reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong dipastikan tidak lagi memiliki legalitas dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan II DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan, usai pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi reklame.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan Banser di Tangerang, Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka
Inspeksi dilakukan menyusul adanya temuan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.
"Hasil pengecekan kami, terdapat perbedaan antara berkas permohonan izin dengan fakta di lokasi," kata Wawan saat ditemui di kantor DPMPTSP Kota Tangsel, Senin, 2 Februari 2026.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan wawancara dengan pihak pengelola perumahan setempat, reklame tersebut bukan merupakan bagian dari reklame permanen yang tercantum dalam site plan perumahan.
Baca Juga: Khamenei Beri Peringatan Keras ke AS, Ancaman Perang Regional Menguat
"Setelah berkoordinasi dan wawancara dengan pihak perumahan, ternyata itu bukan dari bagian reklame permanen dan masuk dalam siteplan perumahan dan akan dibongkar," jelasnya.
Atas temuan tersebut, kata dia, DPMPTSP Kota Tangsel mengambil langkah pembatalan izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pada Pasal 40 itu masuk dalam pembatalan karena data dan informasi yang dilampirkan pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Wawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







