Banten

Pemkab Tangerang Kerahkan 96 Petugas Periksa Hewan Kurban

Sultan Tanjung | 14 Mei 2026, 18:47 WIB
Pemkab Tangerang Kerahkan 96 Petugas Periksa Hewan Kurban
Pemkab Tangerang Kerahkan 96 Petugas Periksa Hewan Kurban (foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengerahkan sebanyak 96 petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi mengatakan, dari total petugas tersebut, 38 orang di antaranya merupakan dokter hewan

"Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada 8, untuk 30 sisanya itu kita dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia," ujar Joko, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Patron Soroti Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakbar

Menurut Joko, keberadaan dokter hewan diperlukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, layak sesuai syariat, serta aman dikonsumsi masyarakat.

Ia menjelaskan, seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib sudah menjalani vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) di daerah asal.

Selain itu, para pedagang juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta bukti vaksinasi saat mendistribusikan hewan kurban ke Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Misteri Virus Hantavirus di Kapal Pesiar Eropa, Ini Fakta yang Diungkap Kemenkes

"Jadi begitu mereka membawa hewan masuk Kabupaten Tangerang, itu mereka harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan juga status vaksinasi di daerah asal," jelasnya.

Joko mengatakan, pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 29 Mei 2026.

"Senin pagi tanggal 18 kita pelepasan, kemudian nanti kita lanjut dengan pembekalannya selama satu hari. Kita mulai pemeriksaan di tanggal 19-nya sampai tanggal 29," ungkapnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.