Banten

Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara

Viona Sebastian Nolani | 14 Mei 2026, 19:24 WIB
Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terdakwa korupsi kasus pengadaan fasilitas sekolah laptop chromebook. (story.kejaksaan.go.id)

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti tuntutan hukuman efektif 27 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menilai tuntutan tersebut jauh lebih berat dibandingkan pelaku kejahatan seperti pembunuhan maupun terorisme.

"Saya dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," kata dia, dikutip Kamis (14/5).

Dalam perkara ini, Nadiem menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara serta hukuman subsider berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan 9 tahun penjara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Laptop Chromebook, Ini Aturan Ketatnya

Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapinya mendekati 27 tahun penjara.

"Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" ungkap dia.

Ia mengaku terkejut karena merasa tidak melakukan kesalahan administratif maupun tindakan korupsi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, besarnya tuntutan hukuman itu mencerminkan kekhawatiran jaksa penuntut umum apabila dirinya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Baca Juga: Buntut Kisruh LCC 4 Pilar Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Apresiasi Beasiswa ke Tiongkok

"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang saya tidak bersalah," tegas dia.

Di sisi lain, Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Ia menyebut telah mengabdikan diri kepada negara selama kurang lebih 9 hingga 10 tahun, sehingga mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun," beber Nadiem.

Baca Juga: Soroti Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar, PKB Dorong Evaluasi Total dan Perbaikan Sistem

Nadiem juga menjelaskan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaannya tidak mencapai Rp500 miliar.

Ia menilai angka uang pengganti yang dituntut jaksa merujuk pada valuasi kekayaannya saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," terang dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nilai kekayaan saat IPO PT Gojek tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.