Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Polisi sudah tetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani.
Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Vadel Badjideh telah mendapat panggilan dan berhasil diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Sherina Munaf Resmi Bercerai Usai Jalani 4 Tahun Pernikahan, Berikut Alasan Perceraiannya
Vadel Badjideh oleh tim penyidik diberikan sebanyak 53 pertanyaan di Polres Metro Jaya Jakarta.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Vadel Badjideh menjadi tersangka.
Karena dinilai sudah cukup bukti dan keterangan saksi alhi, maka setelahnya Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Oplos Gas Elpiji di Wilayah Jakarta Hingga Bekasi
Sebelumnya, Vadel Badjideh sudah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh telah tercatat dalam LP/B/2811/IX/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 12 September 2024.
Semenjak laporan tersebut tercatat, polisi sudah melakukan berbagai pemeriksaan ke sejumlah pihak termasuk Niktia Mirzani dan LM.
Pada 25 Oktober 2024, perkara itu sudah naik ke penyidikan karena terdapat dugaan pidana setelah adanya keterangan pelapor, saksi dan ahli.
Dengan kenaikan status menjadi tersangka ini Vadel Badjideh menghadapi ancaman yang cukup berat.
Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan akan terus mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”








