Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Polisi sudah tetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani.
Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Vadel Badjideh telah mendapat panggilan dan berhasil diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Sherina Munaf Resmi Bercerai Usai Jalani 4 Tahun Pernikahan, Berikut Alasan Perceraiannya
Vadel Badjideh oleh tim penyidik diberikan sebanyak 53 pertanyaan di Polres Metro Jaya Jakarta.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Vadel Badjideh menjadi tersangka.
Karena dinilai sudah cukup bukti dan keterangan saksi alhi, maka setelahnya Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Oplos Gas Elpiji di Wilayah Jakarta Hingga Bekasi
Sebelumnya, Vadel Badjideh sudah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh telah tercatat dalam LP/B/2811/IX/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 12 September 2024.
Semenjak laporan tersebut tercatat, polisi sudah melakukan berbagai pemeriksaan ke sejumlah pihak termasuk Niktia Mirzani dan LM.
Pada 25 Oktober 2024, perkara itu sudah naik ke penyidikan karena terdapat dugaan pidana setelah adanya keterangan pelapor, saksi dan ahli.
Dengan kenaikan status menjadi tersangka ini Vadel Badjideh menghadapi ancaman yang cukup berat.
Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan akan terus mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








