Banten

Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aldi Gultom | 14 Februari 2025, 14:37 WIB
Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Polisi sudah tetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani.

Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Vadel Badjideh telah mendapat panggilan dan berhasil diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Sherina Munaf Resmi Bercerai Usai Jalani 4 Tahun Pernikahan, Berikut Alasan Perceraiannya

Vadel Badjideh oleh tim penyidik diberikan sebanyak 53 pertanyaan di Polres Metro Jaya Jakarta.

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Vadel Badjideh menjadi tersangka.

Karena dinilai sudah cukup bukti dan keterangan saksi alhi, maka setelahnya Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Oplos Gas Elpiji di Wilayah Jakarta Hingga Bekasi

Sebelumnya, Vadel Badjideh sudah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh telah tercatat dalam LP/B/2811/IX/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 12 September 2024.

Semenjak laporan tersebut tercatat, polisi sudah melakukan berbagai pemeriksaan ke sejumlah pihak termasuk Niktia Mirzani dan LM.

Baca Juga: Komdigi Rencanakan Layanan Internet Murah Rp100 Ribu Untuk Masyarakat, Simak Kualitas dan Waktu Pelaksanaannya!

Pada 25 Oktober 2024, perkara itu sudah naik ke penyidikan karena terdapat dugaan pidana setelah adanya keterangan pelapor, saksi dan ahli.

Dengan kenaikan status menjadi tersangka ini Vadel Badjideh menghadapi ancaman yang cukup berat.

Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan akan terus mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.