Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Laptop Chromebook, Ini Aturan Ketatnya

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut perubahan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” jelas Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Selama menjalani tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem akan melibatkan aparat keamanan, termasuk Polri.
Baca Juga: Geger 11 Bayi Ditemukan di Rumah Bidan Sleman, 3 Dirawat di RS, Ini Faktanya
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan tambahan, Jaksa Penuntut Umum juga berencana memasang gelang deteksi elektronik.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tambah Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan Nadiem dari tahanan biasa menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk: 321 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Gembong Besar
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang lanjutan pada Senin (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ucap Purwanto.
Dalam putusannya, hakim menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, IHSG Ikut Anjlok ke Zona Merah
Selama masa penahanan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam dan hanya boleh keluar dengan izin untuk kepentingan medis atau menghadiri persidangan.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum serta menyerahkan seluruh dokumen perjalanan maksimal 24 jam setelah penetapan.
Ia juga tidak diperkenankan berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini, serta dilarang memberikan pernyataan kepada media tanpa izin dari pengadilan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







