Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Laptop Chromebook, Ini Aturan Ketatnya

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut perubahan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” jelas Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Selama menjalani tahanan rumah, pengawasan terhadap Nadiem akan melibatkan aparat keamanan, termasuk Polri.
Baca Juga: Geger 11 Bayi Ditemukan di Rumah Bidan Sleman, 3 Dirawat di RS, Ini Faktanya
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan tambahan, Jaksa Penuntut Umum juga berencana memasang gelang deteksi elektronik.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tambah Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan Nadiem dari tahanan biasa menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk: 321 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Gembong Besar
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang lanjutan pada Senin (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ucap Purwanto.
Dalam putusannya, hakim menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, IHSG Ikut Anjlok ke Zona Merah
Selama masa penahanan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam dan hanya boleh keluar dengan izin untuk kepentingan medis atau menghadiri persidangan.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum serta menyerahkan seluruh dokumen perjalanan maksimal 24 jam setelah penetapan.
Ia juga tidak diperkenankan berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini, serta dilarang memberikan pernyataan kepada media tanpa izin dari pengadilan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









