Banten

Analogi 'Pelecehan' Hotman Paris: Membongkar Logika Hukum di Praperadilan Nadiem

Saeful Anwar | 10 Oktober 2025, 14:07 WIB
Analogi 'Pelecehan' Hotman Paris: Membongkar Logika Hukum di Praperadilan Nadiem

AKURAT BANTEN– Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak sunyi. Bukan karena kesaksian yang memberatkan, melainkan karena sebuah analogi tak terduga yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Hotman melancarkan kritik tajam terhadap prosedur penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Momen puncak terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, ketika Hotman menggunakan perumpamaan kasus pelecehan untuk 'menantang' logika hukum penyidik.

Baca Juga: KEJAM! Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas di Citarum Karawang Tepat di Hari Ulang Tahun, Pelaku Pembunuhan Ternyata Teman Sendiri

Analogi 'Korban' yang Hilang dalam Kasus Korupsi

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up dana pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook.

Namun, dalam persidangan, Hotman Paris mempersoalkan substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Ia menduga adanya pelanggaran prosedur karena penetapan tersangka dilakukan tanpa pertanyaan spesifik mengenai unsur pokok pidana yang dituduhkan.

"Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi," ujar Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

Inti dari analogi ini sangat menohok: Tuduhan korupsi yang menyebut "memperkaya orang lain" namun BAP tidak memuat pertanyaan siapa yang diperkaya atau mark up mana yang dilakukan.

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya, yang segera memecah keheningan sidang.

 Baca Juga: JANGAN KAGET! RI Stop Impor Beras 3 Bulan ke Depan, Mentan Umumkan Sinyal Kuat Swasembada Lebih Cepat dari Target Prabowo

Perdebatan Sengit: Prosedur vs. Substansi Perkara

Analogi "kasus pelecehan" itu sontak menjadi highlight persidangan. Di satu sisi, langkah Hotman dilihat sebagai manuver cerdik untuk menguak dugaan cacat prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.

Hotman berargumen, jika unsur pidana yang dituduhkan (misalnya, mark up atau memperkaya pihak tertentu) tidak ditanyakan secara spesifik dalam BAP, maka proses penyidikan dan penetapan tersangka menjadi tidak profesional dan cacat prosedur.

Namun, perdebatan ini juga menyingkap ironi dalam hukum pidana, terkhusus pada sidang praperadilan.

Kubu Kejagung dan ahli hukum yang mereka hadirkan bersikukuh bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural administrasi, bukan materi atau substansi perkara—apakah Nadiem benar korupsi atau tidak.

Hotman bersikeras bahwa pertanyaan tentang detail kerugian negara dan pihak yang diperkaya adalah bagian integral dari prosedur penetapan tersangka yang sah.

Baca Juga: KASUS KEJAKSAAN: Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot, Diduga Sikat Rp500 Juta dari Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit!

Jika tuduhan pokok tidak pernah dikonfrontasi atau ditanyakan, bagaimana penyidik bisa mengklaim telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup?

Pesan Tersirat: Perkara hukum kerap bersandar pada tafsir yang bisa saling bertabrakan, terutama ketika menyangkut wewenang penyidik dan hak tersangka.

Analogi Hotman Paris menjadi cerminan bahwa dalam pusaran kasus korupsi, logika sederhana justru bisa menjadi senjata paling tajam untuk menuntut keadilan prosedural.

Publik kini menanti, apakah "analogi skakmat" Hotman ini cukup kuat untuk membatalkan status tersangka Nadiem Makarim.

Sidang praperadilan ini bukan hanya menguji nasib mantan menteri tersebut, melainkan juga menguji standar profesionalisme dan prosedur hukum dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman