Banten

Terungkap di Sidang Dugaan Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook Rp 2 Triliun

Viona Sebastian Nolani | 14 Mei 2026, 14:28 WIB
Terungkap di Sidang Dugaan Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook Rp 2 Triliun
Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim. (Instagram/@nadiem_makarim__)

AKURAT BANTEN - Jaksa penuntut pada 13 Mei menuntut hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan laptop di masa pandemi Covid-19.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai US$125,6 juta akibat pengadaan perangkat laptop yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.

Apabila tuntutan itu dikabulkan pengadilan, hukuman 18 tahun penjara akan menjadi salah satu vonis paling berat yang pernah dijatuhkan kepada mantan menteri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Nadiem Makarim didakwa memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar atau setara S$59 juta dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome OS untuk sekolah-sekolah selama periode 2020 hingga 2022, kata jaksa.

Baca Juga: Bukan Kapal Biasa, KRI Canopus-936 Punya Teknologi Canggih untuk Operasi Laut Dalam

Jaksa menilai Nadiem Makarim diduga menyusun spesifikasi tender yang hanya cocok untuk sistem Chrome dengan tujuan "menjadikan Google sebagai satu-satunya pengendali ekosistem pendidikan di Indonesia".

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 13 Mei, jaksa menyatakan tindakan Nadiem Makarim saat menjabat menteri bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berdampak buruk terhadap sektor pendidikan nasional.

Jaksa juga menjelaskan bahwa laptop Chromebook tetap dibeli meski kementerian sebelumnya telah menyimpulkan pada 2018 bahwa perangkat tersebut membutuhkan akses internet untuk mendukung pembelajaran.

Kondisi itu dinilai tidak sesuai bagi Indonesia karena banyak wilayah terpencil masih mengalami keterbatasan jaringan internet.

Baca Juga: Heboh Indonesia Punya Jalur Internet Baru ke Papua Nugini Lewat Kabel Bawah Laut Puk-Puk 1

Menurut jaksa penuntut, proyek pembelian Chromebook terus berjalan setelah Makarim beberapa kali bertemu dengan perwakilan Google Asia Pasifik dan Google Indonesia sepanjang tahun 2020.

Makarim ditahan sejak September bersama sejumlah pejabat tinggi kementerian.

Melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir, ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Amir mengatakan pihaknya kecewa terhadap tuntutan jaksa karena dinilai mengabaikan sejumlah bukti baru yang telah disampaikan di persidangan.

Ia juga memperkirakan putusan pengadilan akan dibacakan pada Juni mendatang.

Nadiem Makarim menyebut perkara yang menjeratnya berpotensi membuat investor asing ragu untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Saya rasa ini bisa sangat menghancurkan," katanya.

Sejauh ini, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara hingga 4,5 tahun kepada tiga pihak yang berkaitan dengan kementerian dalam kasus tersebut, termasuk seorang konsultan teknologi yang divonis pada akhir 12 Mei.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.