Banten

Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ironi Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN, Pengamat Sebut Lebih Ganjil dari Kasus Tom Lembong

Saeful Anwar | 22 November 2025, 15:52 WIB
Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Ironi Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN, Pengamat Sebut Lebih Ganjil dari Kasus Tom Lembong

AKURAT BANTEN — Jatuhnya vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kembali membuka kotak Pandora perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

Putusan ini dinilai menyentuh isu sensitif: kriminalisasi keputusan bisnis strategis di tubuh BUMN.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

Namun, yang menjadi sorotan utama, sebagian pihak menilai putusan ini janggal karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.

Baca Juga: Kemenkes Bongkar Aturan RS: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Lagi Patuhi Rujukan Berjenjang!

'Lebih Tidak Masuk Akal dari Tom Lembong': Kritik Keras dari Pengamat Kebijakan

Influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, menjadi salah satu suara yang paling lantang menyoroti putusan ini.

Dalam unggahan YouTube terbarunya pada Jumat (21/11/2025), Ferry menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi penegakan hukum.

"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," imbuhnya, membandingkan kasus ini dengan perdebatan hukum yang sempat viral sebelumnya.
Ferry menilai, keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang wajar dan strategis untuk BUMN.

"Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)," ujar Ferry, menjelaskan konteks akuisisi.

Baca Juga: Skandal Panas di Dispendukcapil Gresik: Dua PNS Kepergok Selingkuh, Istri Sah Angkat Bicara!

Bahaya Fatal Perhitungan Kerugian Negara

Kritik tajam turut dilayangkan kepada metode penghitungan kerugian negara. CEO Malaka Project itu memperingatkan bahwa cara menentukan kerugian negara dalam kasus ini dapat berpotensi membahayakan seluruh proyek negara.

"Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara," terang Ferry.

Hal ini menjadi sorotan karena jika setiap keputusan bisnis strategis BUMN yang berujung kerugian dinilai sebagai tindak pidana korupsi, profesional BUMN akan berada dalam posisi rentan.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Babak Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Bom Rakitan Anak Berkonflik Hukum (ABH) Diduga Dibeli Online, Orang Tua Jadi Penerima Paket Tak Curiga

Surat dari Rutan KPK: Perbandingan Valuasi yang Mencengangkan

Ferry Irwandi juga membacakan surat yang ia terima dari Ira Puspadewi yang kini berada di Rutan KPK. Surat ini mengungkap detail yang membuat kasus ini semakin kontroversial.

Ira menegaskan bahwa sejak dakwaan, tuntutan, hingga persidangan, tidak ada satu pun bukti aliran dana yang mengalir kepadanya.

Poin paling krusial adalah perbandingan valuasi perusahaan yang diakuisisi (PT Jembatan Nusantara):

Pihak Pembuat Valuasi         Nilai Perusahaan (PT JN)                    Catatan
Konsultan (Deloitte & PYC)   Rp1,2 triliun                  Digunakan sebagai dasar akuisisi oleh ASDP.
Auditor KPK                        Rp19 miliar                    Nilai yang diklaim sebagai harga seharusnya.

"Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun," sebut Ira dalam suratnya, menunjukkan kejanggalan perbedaan nilai yang sangat besar.

Ira menutup suratnya dengan pernyataan kegelisahan: "Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi."

Baca Juga: Benang Kusut Tambang Nikel Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi

Penegasan di PN Jakpus: 'Kami Tidak Korupsi Sama Sekali'

Seusai persidangan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), Ira secara gamblang menegaskan posisinya kepada awak media.

"Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan demi penguatan ASDP, khususnya dalam melayani wilayah 3T.

Akuisisi tersebut memastikan ASDP dapat memperluas trayek komersialnya, yang sangat penting untuk mendukung subsidi silang layanan penyeberangan di daerah terpencil.

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” bebernya.

Baca Juga: Dari Kantong Pribadi Presiden Prabowo: Ribuan 'Kuda Besi' Listrik Angkat Martabat Tukang Becak Lansia, Jadi Solusi Nyata Kesejahteraan!

Permintaan Perlindungan Hukum untuk Profesional BUMN

Di akhir keterangannya, Ira Puspadewi menyampaikan pesan penting yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan negara.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa,” harapnya.

Kasus Ira Puspadewi menjadi test case krusial. Jika keputusan bisnis yang diambil untuk memperkuat BUMN, meningkatkan layanan publik, dan mendukung subsidi silang di daerah terpencil dapat berujung pada vonis penjara tanpa adanya bukti aliran dana pribadi, dikhawatirkan hal ini akan menciptakan "iklim takut" (fear factor) di kalangan direksi BUMN untuk mengambil keputusan strategis dan inovatif (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman