VONIS KASUS ITE NIKITA MIRZANI: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Lolos dari Jerat TPPU 11 Tahun Penjara!

AKURAT BANTEN– Drama hukum kasus dugaan pemerasan dan ancaman yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mencapai putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/10/2025) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.
Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut aktris berusia 39 tahun itu dengan hukuman yang sangat berat, yakni 11 tahun penjara.
Terbukti Bersalah Melanggar UU ITE, Tetapi Lolos dari Dakwaan Krusial
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Kairul Soleh selaku Hakim Ketua.
Poin paling krusial dan melegakan bagi Nikita Mirzani adalah pembebasannya dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim secara tegas menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan JPU.
Keberhasilan Nikita lolos dari jerat TPPU inilah yang membuat vonisnya berkurang drastis dari tuntutan jaksa yang mencakup pasal berlapis.
Alasan Vonis Ringan: Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Pertimbangan Utama
Meski terbukti bersalah atas dakwaan utama, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor meringankan yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan, terutama statusnya sebagai seorang ibu.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas hakim, merujuk pada status Nikita Mirzani sebagai ibu tiga anak dan tulang punggung keluarga.
Namun, hakim juga menyoroti hal yang memberatkan, yaitu sikap Nikita selama persidangan dan fakta bahwa ia merupakan residivis.
"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," beber Kairul Saleh.
Kasus Berawal dari Laporan Reza Gladys
Kasus ini diketahui bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Laporan ini kemudian dikembangkan oleh JPU yang tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal pemerasan, tetapi juga menyertakan dakwaan TPPU yang memiliki ancaman hukuman sangat berat, yang belakangan dibantah keras oleh Nikita sebagai "cerita fiktif belaka."
Dengan vonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Nikita sebelumnya sempat berharap keadilan masih ada menjelang putusan yang dibacakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









