Banten

PDIP Meradang Usai Hasto Divonis, Ribka Tjiptaning: Hukum Masih Tunduk Dengan Penguasa

Andi Syafrani | 27 Juli 2025, 15:56 WIB
PDIP Meradang Usai Hasto Divonis, Ribka Tjiptaning: Hukum Masih Tunduk Dengan Penguasa

AKURAT BANTEN - Vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memicu reaksi keras dari internal partai banteng.

Salah satu suara paling lantang datang dari Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, yang menyebut bahwa putusan itu mencerminkan keberpihakan hukum yang belum adil di negeri ini.

Baca Juga: TRAGIS! Minibus Calya Tersambar dan Terseret Kereta Api Kisargo Express Sejauh 50 Meter, 3 Tewas dan 7 Luka-luka

“Vonis terhadap Hasto itu bukti nyata kalau hukum belum berpihak pada seluruh rakyat. Masih tunduk pada segelintir elite penguasa,” tegas Ribka saat ditemui usai menghadiri acara peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7).

Menurut Ribka, kondisi di internal partai sedang tidak baik-baik saja. Ia mengakui banyak kader merasa kecewa dan geram karena merasa dizalimi oleh sistem hukum yang dinilai timpang dan penuh tekanan politik.

Baca Juga: Pendaki Asal Sukabumi Meninggal di Gunung Slamet, Tim SAR Evakuasi Jenazah Tengah Malam

Bukan hanya Hasto yang jadi sasaran, menurut Ribka, aroma tekanan juga mulai terasa ke arah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Ancaman-ancaman itu sebetulnya mengarah ke Ibu Ketua Umum. Jadi kami semua sudah waspada,” ujarnya.

Ribka mengaku bahwa partainya tidak gentar menghadapi tekanan ini, namun tetap menyayangkan bahwa aparat penegak hukum, yang seharusnya netral, justru seolah-olah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam lawan politik.

Baca Juga: Denny Sumargo Ikut Terseret Drama Kehamilan Erika Carlina vs Nathalie Holscher, Kok Bisa?

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, majelis hakim memang menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Namun, ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR 2019–2024.

Putusan ini membuat Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda, serta pencabutan hak politik selama jangka waktu tertentu. Pihak Hasto sendiri menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Siapa Abraham Samad? Namanya Muncul Saat Jokowi Ijazahnya Dipertanyakan

Sementara itu, DPP PDIP dikabarkan tengah menyusun langkah hukum dan strategi politik menghadapi dinamika ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya tentang Hasto, tapi tentang demokrasi dan keadilan,” kata Ribka menutup pernyataannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC