Drama Akuisisi Rp1,2 Triliun: KPK Sita Senpi hingga Mobil Mewah dari Kasus ASDP-Jembatan Nusantara

AKURAT BANTEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Kali ini, mereka menyasar dua rumah di kawasan elite Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 23 Juni 2025, dan hasilnya cukup mencengangkan.
“Kami menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32 dari lokasi penggeledahan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Juni 2025.
Selain senjata, penyidik juga membawa lima unit mobil mewah dari dua rumah tersebut. Di antara kendaraan yang disita, terdapat dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander. Sayangnya, Budi belum bersedia mengungkap siapa pemilik properti yang digeledah tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga menyita sebuah rumah megah yang terletak di kawasan elit Pondok Indah. Rumah tersebut kini telah dipasangi pelang sitaan resmi oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang merugikan negara hampir Rp900 miliar ini.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara; Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP; serta Harry MAC, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.
Kasus ini bermula ketika Adjie pertama kali menawarkan perusahaannya yang memiliki sejumlah kapal penyeberangan kepada ASDP pada tahun 2014.
Baca Juga: Iran Bantah Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel, Tuntut Zionis Hentikan Serangan Duluan
Saat itu, tawaran ditolak oleh jajaran direksi karena kondisi kapal dinilai sudah tua dan tak layak dioperasikan.
Namun, keadaan berubah ketika Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP pada periode 2019–2020. Di bawah kepemimpinannya, akuisisi yang semula ditolak justru diloloskan dan disepakati pada 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Trump Klaim Sukses Bujuk Iran-Israel Damai Lewat Diplomasi Qatar
Nilai akuisisi yang ditandatangani kedua pihak mencapai Rp1,2 triliun. Prosesnya pun diduga penuh rekayasa. Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah dugaan pemalsuan dokumen hasil inspeksi kapal. Dalam dokumen tersebut, kapal-kapal tua yang seharusnya tak layak, dicitrakan seolah-olah dalam kondisi prima.
Baca Juga: Geger! Penemuan Jasad Wanita di Sawah Tuban, Polisi Bantah Isu Kepala Putus
Tak hanya menyembunyikan kondisi riil armada, akuisisi ini juga membawa dampak finansial besar bagi negara. Setelah proses akuisisi rampung, PT Jembatan Nusantara yang telah berpindah tangan justru meninggalkan beban utang yang cukup besar. Dari hasil audit internal dan penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp893,1 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul kepemilikan barang-barang mewah dan senjata api yang ditemukan dalam penggeledahan. Keterlibatan aktor-aktor korporasi dan kemungkinan adanya pencucian uang juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: Ibu Muda di Bekasi Lapor Pelecehan oleh Dokter RSUD, Keluarga Kejar Keadilan dan Tuntut Sanksi Etik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










