Banten

Polisi Jakarta Barat Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal Ratusan Ribu Butir, Puluhan Tersangka Diamankan

Moehamad Dheny Permana | 3 Februari 2026, 07:35 WIB
Polisi Jakarta Barat Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal Ratusan Ribu Butir, Puluhan Tersangka Diamankan

Akurat Banten - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat keras dan psikotropika dalam jumlah besar yang dinilai membahayakan kesehatan serta masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita total 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika yang beredar tanpa izin resmi serta tanpa resep dokter.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari 26 perkara berbeda yang berhasil diungkap dalam rentang waktu Januari hingga 1 Februari 2026 di wilayah hukum Jakarta Barat.

Sebanyak 30 orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut karena diduga kuat terlibat langsung dalam praktik penjualan dan distribusi obat-obatan keras ilegal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.

“Sebanyak 231.345 butir obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus, dengan 30 tersangka hasil ungkap periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter," kata Vernal.

Ia menjelaskan bahwa ratusan ribu butir obat tersebut terdiri dari berbagai jenis yang selama ini kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, hingga Triex.

Menurut Vernal, obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis tertentu dan wajib dikonsumsi berdasarkan pengawasan tenaga kesehatan.

Namun dalam praktiknya, obat keras tersebut justru banyak disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di pasaran gelap.

Vernal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, melainkan juga sebagai langkah pencegahan terhadap dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga: Prabowo Ultimatum Gubernur-Bupati Bali! Sindir Masalah Sampah yang Bikin Citra Pariwisata Buruk

Ia menyoroti bahwa penyalahgunaan obat keras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tawuran antar remaja serta berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," katanya.

Pihak kepolisian menilai bahwa peredaran obat keras ilegal telah menjadi ancaman serius karena menyasar kelompok usia muda yang rentan terhadap pengaruh lingkungan.

Selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Barat memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta operasi penegakan hukum secara berkelanjutan.

Vernal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mengatur tentang psikotropika dan kesehatan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Bacaan Niat dengan Artinya dan Tata Cara Mandi Jelang Puasa Nisfu Syaban

Selain itu, para pelaku juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengawasan obat.

Tidak hanya itu, tersangka turut dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang masih mencoba menjalankan bisnis ilegal serupa.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal serta melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan mereka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.