Gerindra Tegas! Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat Terancam Dipecat

AKURAT BANTEN - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap Achmad Syahri As Sidiqi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, usai aksinya merokok sambil bermain game di ponsel saat mengikuti rapat viral di media sosial.
Ketua majelis sidang, M Maulana Bungaran, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat partai dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Achmad Syahri hadir mengenakan kemeja safari putih khas Partai Gerindra.
Turut hadir pula Ahmad Halim selaku Ketua DPC Partai Gerindra Jember yang juga menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Trump Klaim Capai Kesepakatan Fantastis dengan Xi Jinping, China Siap Bantu Buka Selat Hormuz?
Setelah keduanya dinyatakan siap, majelis melanjutkan agenda pemeriksaan secara tertutup, sementara pihak yang tidak berkepentingan, termasuk wartawan, diminta menunggu hingga putusan dibacakan.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Achmad Syahri, merokok sambil bermain game di ruang rapat DPRD Jember saat agenda pembahasan stunting berlangsung.
Rekaman tersebut cepat menyebar luas di media sosial hingga menjadi sorotan publik dan diberitakan berbagai media.
Dalam keterangannya, Syahri mengaku perbuatannya merupakan kesalahan dan kekhilafan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: “Gak Masuk Akal!”
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya tersebut.
“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar pimpinan sidang.
Baca Juga: Kerja Sama RI-Kazakhstan Kembali Aktif, Peluang Ekspor Sawit hingga Kopi Makin Terbuka
Majelis juga menegaskan bahwa Syahri berpotensi diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
Anggota Majelis Kehormatan, Yunico S, menyatakan bahwa Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Gerindra, termasuk terkait kewajiban menjaga nama baik partai.
Selain itu, ia dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 mengenai ketaatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, serta Pasal 68 yang mengatur perilaku disiplin dan etika kader dalam kehidupan sehari-hari.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!







