Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat, Kader Gerindra di DPRD Jember Hadapi Sidang Mahkamah Partai
AKURAT BANTEN - Achmad Syahri Assidiqi, legislator DPRD Jember dari Partai Gerindra, kini harus menghadapi proses etik internal partai setelah aksinya merokok sembari bermain game saat rapat resmi menjadi perhatian publik.
Perilaku tersebut memicu gelombang kritik karena dinilai mencoreng citra lembaga legislatif sekaligus menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.
Sebagai respons atas polemik yang berkembang, Partai Gerindra memutuskan membawa kasus ini ke Mahkamah Partai untuk diproses lebih lanjut.
Sidang etik terhadap Achmad dijadwalkan berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara resmi melalui mekanisme internal partai.
“Iya disidang hari Jumat di DPP, di Mahkamah Partai,” ujar Habiburokhman saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca Juga: Bertentangan dengan Aturan, Reklame Bando di Kota Serang Tetap Membentang
Menurutnya, pemanggilan kader yang terlibat kontroversi ini merupakan bentuk keseriusan partai dalam menjaga disiplin dan marwah organisasi.
“Iya, makanya disidang di Mahkamah Partai,” lanjutnya.
Kasus ini bermula ketika video yang memperlihatkan Achmad Syahri tengah merokok sambil memainkan permainan digital dalam forum rapat beredar luas dan menuai kecaman.
Baca Juga: Bertentangan dengan Aturan, Reklame Bando di Kota Serang Tetap Membentang
Tindakan tersebut dianggap tidak pantas dilakukan dalam forum resmi yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selain menghadapi proses dari partai, Achmad juga terancam menerima sanksi kelembagaan dari DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra setempat, menyatakan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut.
Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan kadernya yang dinilai merusak kepercayaan publik.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf. Kami akan proses karena ini menyangkut etika lembaga DPRD dan juga akan kita tegur yang bersangkutan karena tidak menerapkan prinsip-prinsip kedisiplinan attitude dan etika ketika di ruang rapat,” kata Halim.
Lebih lanjut, Ahmad Halim menegaskan bahwa kasus tersebut akan dibahas melalui Badan Kehormatan DPRD Jember untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai.
“Prosesnya akan di BK nanti dikaji seperti apa secara kelembagaan akan ada sanksi administratif, dan sanksi disiplin,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pentingnya perilaku profesional pejabat publik dalam setiap kegiatan resmi.
Publik kini menantikan langkah tegas dari DPRD maupun Partai Gerindra dalam menegakkan aturan disiplin serta menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








