KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Kasus Pengurusan Impor Bea Cukai

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Kali ini, OTT dilakukan terhadap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari hasil gelar perkara awal, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Resmi Dilantik Prabowo, Juda Agung Sah Jadi Wamenkeu Gantikan Thomas Djiwandono
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mayoritas pihak yang diamankan berasal dari internal Bea dan Cukai. Selain itu, penyidik juga menangkap sejumlah pihak dari sektor swasta yang diduga terlibat.
“Sebanyak 12 orang merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak PT BR,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: 1.800 Honorer Tangsel Dirumahkan: Nasib di Ujung Tanduk, Wali Kota Benyamin Buka Suara!
Budi menjelaskan, hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing serta keterkaitan antarpihak dalam dugaan praktik pengurusan impor tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun jumlah pasti uang yang diamankan. Menurut Budi, hal tersebut akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tak Bisa Revitalisasi Sentra Kuliner Laksa, Terkendala Status Lahan Kemenkumham
KPK berencana menggelar konferensi pers pada Kamis sore untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini, termasuk penentuan status hukum para pihak yang telah diamankan.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan, yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan dan berdampak langsung pada iklim perdagangan nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







