Banten

Status Tersangka Memanas, Roy Suryo Bongkar Strategi Gugat Ijazah Jokowi Lewat KIP: 'Bukan Bikinan Pasar Pramuka!'

Abdurahman | 16 Mei 2026, 20:35 WIB
Status Tersangka Memanas, Roy Suryo Bongkar Strategi Gugat Ijazah Jokowi Lewat KIP: 'Bukan Bikinan Pasar Pramuka!'
Roy Suryo (kiri bawah), tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (16/5/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

AKURAT BANTEN– Pusaran kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memasuki babak baru yang kian memanas.

Di tengah bayang-bayang statusnya sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, pakar telematika Roy Suryo justru melempar manuver kejutan.

Bukannya melunak, mantan Menpora ini justru blak-blakan membongkar alasan di balik langkah beraninya menggugat dokumen krusial tersebut melalui Komisi Informasi Pusat (KIP).

Lantas, apa yang sebenarnya diincar oleh Roy Suryo?

Mengapa jalur KIP yang ia pilih untuk menguji keaslian dokumen orang nomor satu di Indonesia pada masanya itu?

Baca Juga: Geger! Bonatua Silalahi Rilis Buku 'Ijazah Jokowi Tidak Ada', Bongkar Hasil Penelusuran di Pasar Pramuka?

Strategi 3C: Menolak Dokumen 'Pasar Pramuka'

Dalam dialog interaktif di Kompas Petang, Kompas TV, Roy Suryo menegaskan bahwa polemik berkepanjangan ini hanya bisa diselesaikan secara tuntas jika pembuktian dokumen memenuhi formula ketat yang ia sebut sebagai 3C: Clean document, Clear procedure, dan Credible witnesses.

Roy menekankan, poin pertama—Clean Document—adalah harga mati.

Dokumen yang diuji harus benar-benar valid secara hukum dan fisik, bukan dokumen hasil rekayasa.

Clean Dokumen. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka, ujar Roy Suryo dengan nada menyindir yang tajam.

Menurutnya, transparansi radikal semacam itu hanya bisa dicapai melalui mekanisme persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, negara mewajibkan badan publik untuk membuka informasi yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Teka-Teki Status Kasus Ijazah Jokowi: Bukan P21, Tapi Ini Kemungkinannya!

Klaim Mengejutkan: 'Ijazah Asli Jokowi Tidak Ada?'

Lebih jauh lagi, Roy Suryo membuat pernyataan yang berpotensi memantik perdebatan sengit di ruang publik.

Ia mengeklaim bahwa dalam proses-proses sebelumnya, sudah ada pihak yang berhasil menguliti status dokumen tersebut.

Ia secara spesifik menyebut nama Dr. Bonatua yang menurutnya telah berjuang membongkar kejelasan dokumen tersebut di meja KIP.

“Kemarin yang namanya Pak Dr. Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada,” klaim Roy.

Namun, ia segera memberikan catatan kaki atas kalimat kontroversialnya tersebut agar tidak salah ditafsirkan.

Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah, cetusnya menambahkan bobot akademis pada klaimnya.

Bagi kubu Roy Suryo, ketiadaan dokumen fisik asli yang ditunjukkan secara transparan ke publik—dan hanya berupa salinan—menjadi celah hukum dan informasi yang membuat persoalan ini bergulir liar bak bola salju.

Baca Juga: Roy Suryo Bereaksi soal Status Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Kemungkinan Belum P21

Saling Mengunci: Ogah Damai dan Tantang Status P21

Perseteruan ini kian rumit karena melibatkan ego hukum dua belah pihak.

Di satu sisi, pihak kepolisian santer dikabarkan akan segera mengumumkan kelanjutan status hukum Roy Suryo (P21 atau lengkap ke kejaksaan).

Namun, Roy Suryo dengan tegas menantang kabar tersebut dan menganggap status perkaranya belum tentu melenggang mulus ke pengadilan.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo secara konsisten menolak opsi Restorative Justice (perdamaian) yang sempat mengemuka dari pihak penasihat hukum Jokowi.

Mereka memilih bertahan pada jalur pembuktian data versus data.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman