Banten

Heboh Isu Berkas P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Dugaan Kebocoran Data: Ada Apa dengan Polda Metro Jaya?

Abdurahman | 17 Mei 2026, 09:08 WIB
Heboh Isu Berkas P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Dugaan Kebocoran Data: Ada Apa dengan Polda Metro Jaya?
Kuasa Hukum kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyoroti keadilan restoratif Kejanggalan Kasus Ijazah Palsu Jokowi (dok ist)

AKURAT BANTEN– Jagat media sosial kembali diguncang oleh isu panas terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kali ini, giliran pihak kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan yang angkat bicara dan melayangkan protes keras.

Isu liar yang menyebutkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan siap disidangkan, mendadak viral.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo Cs langsung mengambil tindakan tegas.

Khozinudin secara terbuka mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menertibkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan rumor tersebut ke publik.

Baca Juga: Roy Suryo Tantang Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi, Berani P21 Minggu Depan?

Skandal Informasi: Siapa yang Membocorkan?

Dalam keterangannya di kawasan Jakarta Pusat, Khozinudin menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara sepenuhnya merupakan otoritas dan kewenangan penyidik kepolisian, bukan konsumsi liar pihak luar.

Ia menyayangkan munculnya spekulasi bahwa kasus ini akan segera naik ke meja hijau.

Bukan tanpa alasan, sang pengacara mencium adanya kejanggalan di balik beredarnya rumor P21 ini.

Menurutnya, jika kabar itu benar-benar bersumber dari dokumen resmi, maka ada indikasi kuat terjadinya kebocoran informasi dari dalam.

Baca Juga: Status Tersangka Memanas, Roy Suryo Bongkar Strategi Gugat Ijazah Jokowi Lewat KIP: 'Bukan Bikinan Pasar Pramuka!'

."Publik seolah diarahkan untuk percaya bahwa perkara ini sudah P21 dan siap disidangkan," ujar Ahmad Khozinudin dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, dokumen penyidikan dan barang bukti adalah rahasia negara yang hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Padahal, jika informasi itu benar bocor, maka harus dijelaskan dari mana sumbernya. Jika tidak benar, pihak yang menyebarkannya juga harus dimintai pertanggungjawaban karena telah menyesatkan opini publik, tegasnya.

Baca Juga: MERINDING! Ketegangan Memuncak, Arab Saudi Mengamuk Usai Menteri Israel Nekat Kibarkan Bendera di Masjid Al-Aqsa: 'Provokasi Keji'!

Menggiring Opini Publik?

Langkah protes yang dilayangkan kubu Roy Suryo ini seolah membuka babak baru dalam pusaran kasus ijazah palsu yang terus menyita perhatian nasional.

Spekulasi yang beredar di luar jalur resmi dinilai merugikan hak-hak hukum kliennya dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan status hukum yang sebenarnya dari kasus yang menyeret nama mantan pakar telematika tersebut.

Apakah isu P21 ini murni kebocoran data sensitif, atau sekadar strategi penggiringan opini publik? (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman