Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pemerintah Gas Pol Berantas Narkoba di Lapas

Akurat Banten - Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya menata sistem pemasyarakatan dengan memindahkan ratusan narapidana berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan berpengamanan super ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya menyapu bersih praktik ilegal yang masih membayangi sejumlah lapas dan rumah tahanan.
Dalam sepekan terakhir, tercatat sebanyak 241 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan secara bertahap dari berbagai daerah menuju lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan.
“Dalam minggu ini, total sudah 241 warga binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi.
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan aspek keamanan, kesiapan lapas tujuan, serta koordinasi lintas instansi.
Dari wilayah Jawa Tengah, terdapat 21 narapidana yang lebih dulu dipindahkan, masing-masing satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang.
Gelombang terbesar berasal dari wilayah Jakarta dengan total 220 warga binaan yang dipindahkan dalam satu hari.
Rinciannya meliputi 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 dari Lapas Salemba, 36 dari Rutan Cipinang, serta 28 orang dari Rutan Salemba.
Mashudi menegaskan seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan banyak unsur.
Baca Juga: Prabowo Sebut Perlawanan Selalu Muncul Saat Negara Serius Berantas Korupsi
Pengawalan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta aparat kepolisian setempat.
Menurutnya, langkah ini tidak bisa dilepaskan dari komitmen pemerintah memberantas peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas.
“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas, dan seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman,” kata Mashudi.
Ia menyebut pemindahan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan salah satu instrumen strategis untuk memutus mata rantai kejahatan dari balik jeruji.
Meski demikian, Mashudi menekankan kebijakan ini bukan bertujuan represif semata.
Menurutnya, pendekatan rehabilitatif tetap menjadi ruh utama dalam sistem pemasyarakatan.
Ada dua sasaran besar yang ingin dicapai melalui pemindahan ini.
Pertama, menciptakan lapas dan rutan asal yang lebih kondusif, bersih dari narkoba, ponsel ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Kedua, memberikan lingkungan pembinaan yang lebih tepat bagi warga binaan berisiko tinggi agar dapat mengalami perubahan perilaku.
Di Nusakambangan, para napi tersebut akan menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan dan pengawasan yang lebih sesuai dengan profil risikonya.
Baca Juga: Kejari Batang Kembalikan Rp7,3 Miliar Kelebihan Tagihan Listrik ke Kas Daerah
Mashudi menyampaikan bahwa proses evaluasi tidak berhenti setelah pemindahan dilakukan.
Enam bulan setelah ditempatkan di Nusakambangan, Ditjenpas akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap perkembangan perilaku masing-masing warga binaan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan sekaligus mempertegas pesan bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 2Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










