Banten

Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Tanjung Priok Terbongkar Raup Untung Fantastis Lewat Jalur Online

Moehamad Dheny Permana | 8 Februari 2026, 06:25 WIB
Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Tanjung Priok Terbongkar Raup Untung Fantastis Lewat Jalur Online

Akurat Banten - Aksi pengoplosan gas bersubsidi yang berlangsung secara sistematis di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah polisi menemukan aliran distribusi mencurigakan yang memanfaatkan platform penjualan daring.

Para pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran lebih besar dan tabung gas portabel demi meraup keuntungan instan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan potensi bahaya serius bagi konsumen.

“Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku secara instan dari penjualan barang tersebut tanpa menyadari bahaya yang dilakukan akibat aksi tersebut,” ujar Aris.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang memantau aktivitas jual beli mencurigakan di e-commerce.

Petugas mendapati penjualan gas portabel bermerek Tokai dengan kondisi tabung yang tidak lazim, seperti tampak bekas dan tidak sesuai standar distribusi resmi.

Penelusuran digital tersebut kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di wilayah Bogor serta pengembangan kasus di Jakarta Utara.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Selain itu gas juga disuntik ke tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi,” kata Aris.

Di wilayah Jakarta Utara, polisi menangkap empat tersangka dalam dua tahap operasi terpisah yang berlangsung tanpa perlawanan.

Petugas menemukan aktivitas pemindahan gas ke tabung 12 kilogram sekaligus menyita mobil bak yang digunakan sebagai sarana distribusi.

Sementara di Bogor, satu pelaku berinisial S diamankan bersama ratusan tabung gas portabel siap kirim yang dikemas plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Baca Juga: Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pemerintah Gas Pol Berantas Narkoba di Lapas

Dari sisi keuntungan, sindikat ini membeli gas subsidi dengan harga Rp19.000 hingga Rp21.000 per tabung lalu menjual hasil suntikan ke tabung 12 kilogram seharga Rp200.000 hingga Rp220.000.

“Keuntungan bersih mencapai Rp130.000 per tabung,” ujar Aris.

Untuk gas portabel, satu tabung subsidi 3 kilogram mampu dipecah menjadi sekitar 10 tabung kecil dengan harga jual Rp11.000 per unit.

Skema tersebut membuat pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp90.000 dari satu tabung LPG subsidi.

Dalam sebulan, jaringan ini rata-rata menghabiskan sedikitnya 180 tabung gas subsidi untuk kegiatan ilegal tersebut.

Polisi menyita total 2.301 unit tabung gas dari berbagai jenis sebagai barang bukti utama.

Barang bukti tersebut terdiri dari 1.146 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal merek Tokai, serta 224 tabung gas non subsidi 12 kilogram.

Selain itu turut diamankan enam tabung gas non subsidi 5,5 kilogram, 38 alat suntik rakitan dari pipa besi, empat unit mobil bak, timbangan digital, label pengiriman, bahan pengepakan, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Mereka dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Fenomena Wartawan Abal-abal Jadi Sorotan di Peringatan HPN 2026 Kota Serang

Selain itu, tersangka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

“Selanjutnya UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur dan timbangan,” tutup Aris.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.