Tuntutan Berat Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Bank BUMN Gegerkan Publik

AKURAT BANTEN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Muhamad Ilham Praditya, pimpinan cabang bank BUMN, menghadirkan tuntutan berat bagi tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan bahwa terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, terbukti terlibat langsung dalam aksi pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, termasuk upaya menyembunyikan jasad korban.
“Terdakwa 1 terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat secara bersama-sama,” ujar Wasinton.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Atas keterlibatannya, Serka Nasir dituntut menjalani hukuman penjara selama 12 tahun serta diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Sementara itu, Kopda Feri Heriyanto sebagai terdakwa kedua menghadapi tuntutan 10 tahun penjara disertai pemecatan dari kesatuan.
Ia dinilai bersalah dalam tindakan perampasan kemerdekaan korban yang berujung pada kematian.
Baca Juga: Israel Intersepsi Kapal Bantuan ke Gaza, Pemerintah RI Desak Pembebasan WNI
“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Wasinton.
Adapun Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa ketiga dituntut hukuman empat tahun penjara tanpa rekomendasi pemecatan dari institusi militer.
Menurut Oditur Militer, tindakan keji para terdakwa didorong oleh motif ekonomi.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena ingin mendapat uang,” ungkap Wasinton.
Dalam pertimbangan hukum, perbuatan ketiganya disebut melanggar prinsip dasar prajurit TNI, termasuk Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta kewajiban moral sebagai anggota militer.
Aksi tersebut juga dianggap merusak citra TNI di mata masyarakat, terutama nama baik satuan elite Kopassus tempat para terdakwa bertugas.
“Perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas,” lanjutnya.
Selain merusak institusi, kejahatan ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Istri korban kehilangan pasangan hidup, sementara anak-anaknya harus menerima kenyataan pahit kehilangan sosok ayah.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan istri korban kehilangan pendamping dan keluarganya kehilangan seorang suami, dan anak-anaknya kehilangan seorang bapak atau ayah,” tutur Wasinton.
Hal memberatkan lainnya adalah ketidakhadiran permintaan maaf dari para terdakwa kepada keluarga korban.
Mereka juga dianggap lebih mengutamakan keuntungan finansial dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit negara.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa serta riwayat penugasan operasi di Papua.
Serka Nasir dan Serka Frengky tercatat masing-masing telah empat kali menjalankan operasi, sedangkan Kopda Feri dua kali bertugas di wilayah tersebut.
Khusus Serka Frengky, terdapat surat resmi dari pimpinan satuan yang memohonkan keringanan hukuman.
Selain pidana utama, sejumlah barang bukti turut menjadi perhatian majelis, termasuk uang tunai Rp40 juta, kendaraan Toyota Calya, serta dokumen penyidikan.
Kasus ini berawal dari penculikan Muhamad Ilham Praditya pada Agustus 2025 di area parkir pusat perbelanjaan Jakarta Timur.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia sehari setelahnya di wilayah Bekasi dengan kondisi mengenaskan akibat kekerasan berat.
Baca Juga: PSI Ngamuk! Sebut PDIP 'Kekanak-kanakan' Usai Ungkit Lagi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Investigasi mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan sindikat pembobolan rekening dormant yang melibatkan pengusaha berinisial DH bersama sejumlah oknum TNI.
Korban diduga dipaksa bekerja sama dalam kejahatan finansial tersebut, namun perlawanan yang dilakukan justru berujung pada penganiayaan fatal.
Setelah pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pleidoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut pembunuhan sadis, tetapi juga keterlibatan aparat militer aktif yang seharusnya menjaga keamanan negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







