Heboh! Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Profesor Romli Atmasasmita Sebut Jaksa Tabrak KUHAP!

AKURAT BANTEN — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kian memanas.
Di tengah tuntutan fantastis 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebuah kritik menohok datang dari begawan hukum pidana Indonesia, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Guru Besar Ilmu Hukum tersebut secara terang-terangan menyebut bahwa langkah dan argumentasi yang dibangun oleh jaksa dalam berkas tuntutan (requisitoir) telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik hukum ini? Mengapa kesaksian sang profesor menjadi batu sandungan besar bagi pihak kejaksaan?
Baca Juga: Di Balik Tuntutan Rp5,6 Triliun Nadiem Makarim, Profesor Hukum Pidana Temukan Pelanggaran Berat Ini!
Logika Sederhana yang "Diabaikan" Jaksa
Perseteruan ini memuncak setelah JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyudutkan keterangan Prof. Romli Atmasasmita saat dihadirkan sebagai saksi ahli.
Jaksa bahkan sempat menuding adanya bias akibat konflik kepentingan dalam kesaksian sang profesor.
Menanggapi hal tersebut, Romli Atmasasmita memberikan jawaban berkelas namun menohok.
Menurutnya, pernyataan jaksa yang menyebut ahli tidak menjawab pertanyaan atau keterangannya bias hanyalah sebuah dalih yang menabrak logika hukum sederhana.
"Menilai sebuah keterangan ahli dalam persidangan itu memerlukan logika hukum yang jernih, bukan asumsi subjektif," cetus Romli.
Ia mengingatkan pihak kejaksaan bahwa aturan main dalam menggali keterangan saksi ahli di persidangan sudah diatur ketat di dalam KUHAP.
Ketika jaksa memaksakan opini atau mengabaikan kaidah-kaidah hukum acara demi memuluskan tuntutan, maka di situlah letak pelanggaran berat terhadap KUHAP.
Baca Juga: Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, DPRD Minta Penjelasan BKPSDM
Pencetak Para Doktor Kejaksaan
Kritik tajam yang dilayangkan Romli tentu bukan sembarang kritik. Ia bukan sosok asing di dunia hukum, bahkan di lingkungan kejaksaan itu sendiri.
Romli mengingatkan kembali perannya yang telah melahirkan banyak pakar hukum top di tubuh Korps Adhyaksa.
Padahal sudah banyak mahasiswa Program Doktor yang saya hasilkan termasuk dari kejaksaan, antara lain Jampidum, Prof. Dr. Asep Mulyana; mantan Jampidsus, Dr. Adi Toegarisman; dan Dr. Jasman Panjaitan, ungkap Romli.
Pernyataan ini seolah menjadi sentilan keras bagi para jaksa junior yang tengah menyidangkan kasus Nadiem, agar kembali membuka buku dan mempelajari esensi hukum acara pidana secara benar, alih-alih terjebak dalam egosentrisme penuntutan.
Baca Juga: Dari Klub Bahan Meme Jadi Juara Premier League, Arsenal Bungkam Semua Haters!
Pusaran Kasus Chromebook: Antara "Organisasi Bayangan" dan Ranah Administrasi
Kasus yang menimpa pendiri Gojek ini memang menjadi salah satu skandal korupsi paling menyita perhatian publik.
Jaksa menuduh Nadiem membentuk "organisasi bayangan" di luar jalur formal birokrasi Kemendikbudristek yang menguntungkan pihak komersial tertentu, termasuk adanya isu investasi raksasa Google yang dituding disamarkan.
Namun di sisi lain, kubu Nadiem Makarim dan sejumlah pakar—termasuk Romli Atmasasmita—sejak awal mempertanyakan ketepatan penerapan pasal tipikor dalam kasus ini.
Romli menilai bahwa persoalan digitalisasi pendidikan dan pengadaan ini lebih kental ke arah ranah administrasi negara, bukan pidana murni (mens rea atau niat jahat yang gagal dibuktikan secara konkret).
Tim penasihat hukum Nadiem juga menegaskan tidak ada kerugian negara nyata ataupun kemahalan harga (mark-up) yang terbukti secara sah di persidangan.
Baca Juga: Yusril Angkat Bicara soal Film 'Pesta Babi', Singgung Soal Kritikan dan Masa Lalu yang Kelam
Menanti Ketukan Palu Hakim
Dengan adanya "perang bintang" opini hukum antara Jaksa Penuntut Umum dan sang guru besar pencetak para doktor kejaksaan ini, bola panas kini berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Akankah hakim sependapat dengan jaksa yang menuntut hukuman berat bagi Nadiem Makarim?
Atau justru hakim akan mempertimbangkan catatan kritis Prof. Romli Atmasasmita mengenai adanya pelanggaran KUHAP dan kesalahan penerapan pasal? Publik kini menanti dengan penuh rasa penasaran.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









