SK Tim Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, LBH Ansor Ajukan Gugatan PTUN

AKURAT BANTEN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
Langkah hukum tersebut akan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 April 2026.
Anggota LBH Ansor Tangsel, Denis, menilai penerbitan surat keputusan tersebut justru memunculkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Dihentikan Sementara, Satpol PP Siap Monitoring
"Kami dari LBH Ansor Tangerang Selatan ingin menanggapi isu yang disorot oleh publik yaitu mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan," kata Denis, Rabu (20/5/2026).
Menurut Denis, penerbitan SK yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, itu dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, lanjut dia, langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Riau Berubah Drastis, Puluhan Desa Kini Terendam Banjir
"Atas hal tersebut kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan itu nantinya akan mempersoalkan tindakan Wali Kota Tangsel yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
"Sebab dengan diterbitkannya surat (keputusan wali kota tentang tim evaluasi kinerja JPT Pratama) ini, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya," jelas Denis.
Baca Juga: Ancaman Ebola Semakin Serius, Indonesia Ambil Langkah Darurat di Bandara dan Pelabuhan
Denis menambahkan, prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangsel terkait rencana gugatan tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!











