SK Tim Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, LBH Ansor Ajukan Gugatan PTUN

AKURAT BANTEN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
Langkah hukum tersebut akan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 April 2026.
Anggota LBH Ansor Tangsel, Denis, menilai penerbitan surat keputusan tersebut justru memunculkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Dihentikan Sementara, Satpol PP Siap Monitoring
"Kami dari LBH Ansor Tangerang Selatan ingin menanggapi isu yang disorot oleh publik yaitu mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan," kata Denis, Rabu (20/5/2026).
Menurut Denis, penerbitan SK yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, itu dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, lanjut dia, langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Riau Berubah Drastis, Puluhan Desa Kini Terendam Banjir
"Atas hal tersebut kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan itu nantinya akan mempersoalkan tindakan Wali Kota Tangsel yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
"Sebab dengan diterbitkannya surat (keputusan wali kota tentang tim evaluasi kinerja JPT Pratama) ini, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya," jelas Denis.
Baca Juga: Ancaman Ebola Semakin Serius, Indonesia Ambil Langkah Darurat di Bandara dan Pelabuhan
Denis menambahkan, prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangsel terkait rencana gugatan tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









