SK Tim Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, LBH Ansor Ajukan Gugatan PTUN

AKURAT BANTEN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
Langkah hukum tersebut akan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 April 2026.
Anggota LBH Ansor Tangsel, Denis, menilai penerbitan surat keputusan tersebut justru memunculkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Dihentikan Sementara, Satpol PP Siap Monitoring
"Kami dari LBH Ansor Tangerang Selatan ingin menanggapi isu yang disorot oleh publik yaitu mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan," kata Denis, Rabu (20/5/2026).
Menurut Denis, penerbitan SK yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, itu dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, lanjut dia, langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Riau Berubah Drastis, Puluhan Desa Kini Terendam Banjir
"Atas hal tersebut kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan itu nantinya akan mempersoalkan tindakan Wali Kota Tangsel yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
"Sebab dengan diterbitkannya surat (keputusan wali kota tentang tim evaluasi kinerja JPT Pratama) ini, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya," jelas Denis.
Baca Juga: Ancaman Ebola Semakin Serius, Indonesia Ambil Langkah Darurat di Bandara dan Pelabuhan
Denis menambahkan, prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangsel terkait rencana gugatan tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








