Banten

Status Jabatan Dipersoalkan, Penerimaan Gaji Sekda Tangsel Disorot

David Amanda | 21 Mei 2026, 06:00 WIB
Status Jabatan Dipersoalkan, Penerimaan Gaji Sekda Tangsel Disorot
Status Jabatan Dipersoalkan, Penerimaan Gaji Sekda Tangsel Disorot (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Direktur LSM Kebijakan Publik (LPK), Ibnu Jandi, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan yang saat ini tengah menjadi perhatian.

Menurut Ibnu Jandi, polemik tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan administrasi evaluasi jabatan, tetapi juga dapat mengarah pada persoalan pidana apabila Sekda masih menerima hak keuangan tanpa dasar hukum yang jelas setelah masa jabatan definitif berakhir.

"Kalau dibiarkan dan berakhir masa jabatan kemudian beliau masih menerima gaji, tunjangan, dan lain sebagainya layaknya sebagai Sekda definitif, maka itu melanggar Undang-Undang Tipikor dan itu bisa dipidana," ujarnya.

Baca Juga: Gila! RUU Baru Iran Hargai Nyawa Trump dan Netanyahu Rp1 Triliun

Ia menjelaskan, setiap pejabat negara yang menerima penghasilan jabatan harus memiliki legitimasi administrasi dan dasar hukum yang sah.

Karena itu, ketika status jabatan dipersoalkan namun hak keuangan tetap dicairkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kalau seorang pejabat sudah tidak memiliki dasar hukum jabatan yang jelas tetapi masih menerima hak keuangan jabatan, maka itu berpotensi menimbulkan persoalan pidana," katanya.

Ibnu Jandi juga menilai, tanggung jawab dalam polemik tersebut tidak hanya melekat pada pejabat yang menerima hak keuangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan jabatan tersebut.

Baca Juga: SK Tim Evaluasi Sekda Tangsel Dipersoalkan, LBH Ansor Ajukan Gugatan PTUN

"Yang dipidana bisa dari Walikota dan Sekda itu sendiri. Karena itu masuk dalam gratifikasi," tegasnya.

Menurutnya, polemik yang berkembang di Kota Tangerang Selatan terjadi akibat lemahnya antisipasi pemerintah daerah dalam menyiapkan proses pengisian jabatan Sekda sebelum masa jabatan berakhir.

"Harusnya kepala daerah itu ketika Sekda sudah mau berakhir masa jabatannya, tiga bulan sebelumnya sudah menyiapkan proses seleksi atau open bidding Sekda," ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut kini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada kepemimpinan daerah di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Viral Teror Pocong di Tangerang Resahkan Warga, Diduga Bawa Sajam dan Jadi Modus Begal

"Kepercayaan masyarakat pada akhirnya krisis nilai terhadap Walikota. Karena pemimpinnya dianggap tidak mampu mengantisipasi kebutuhan organisasi. Kalau saya bilang itulah penyakit TAP. Patologi birokrasi, penyakit birokrasi, yang sekarang sedang mengkronis di Pemda Kota Tangerang Selatan, akibat kelemahan dari Walikota Tangsel, Benyamin Davnie," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo.

Ia menilai proses administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sakit Hati Lihat Kades Bertato 'Flexing' Mewah di Medsos, Pria Ini Nekat Jalan Kaki Bakar Mobil Civic Turbo Milik Korban!

Diketahui, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah berjalan sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar mengatakan semangat evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan faktor kedekatan atau patronase politik.

"Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya," ujar Suhendar, Minggu (17/5/2026). ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.