Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Alasannya

AKURAT BANTEN - Kasus kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dengan sebuah taksi Green SM di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, kini memasuki tahap hukum setelah pihak kepolisian menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
Pengemudi taksi yang diketahui bernama Richard Rudolf itu dinilai memiliki unsur kelalaian yang menjadi faktor utama terjadinya insiden di perlintasan sebidang tersebut.
Kepastian mengenai status hukum Richard disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga: Samsung dan Google Gegerkan Google I O 2026 dengan Kacamata AI Futuristis Bergaya Premium
Menurut Gefri, pengemudi dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau sanksi denda senilai Rp1 juta.
“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RRP,” kata Gefri.
Baca Juga: Detik-Detik Sebelum Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Terungkap, KNKT Beberkan Instruksi dari Pusdal
Walaupun telah resmi menyandang status tersangka, Richard tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara kecelakaan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring sehingga penanganannya memiliki mekanisme berbeda dibanding perkara pidana umum lainnya.
Gefri menjelaskan kasus ini nantinya diproses melalui sidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri, sementara penyidik kecelakaan lalu lintas bertindak sebagai pihak penuntut.
Baca Juga: Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata, Alexandra Eala dan Janice Tjen Bangkitkan Tenis Asia Tenggara
“Perkara laka lantas KRL green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujar dia.
Di sisi lain, polisi juga memastikan bahwa masinis KRL tidak dikenai proses pidana terkait kecelakaan tersebut.
Pertimbangan itu merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas perjalanan kepada kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Samsung dan Google Gegerkan Google I O 2026 dengan Kacamata AI Futuristis Bergaya Premium
Aturan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menyimpulkan bahwa posisi hukum masinis tidak memenuhi unsur pidana dalam insiden ini.
Selama proses pendalaman perkara berlangsung, penyidik disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memperjelas kronologi serta penyebab kecelakaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas penjaga palang rel, pengemudi taksi, masinis kereta, hingga tenaga ahli dari agen pemegang merek kendaraan atau ATPM.
Baca Juga: Samsung dan Google Gegerkan Google I O 2026 dengan Kacamata AI Futuristis Bergaya Premium
Langkah tersebut dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi kendaraan, situasi lokasi kejadian, hingga faktor manusia yang mungkin memengaruhi kecelakaan.
Gefri mengatakan seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan kini telah selesai dilakukan oleh kepolisian.
Tahapan berikutnya tinggal menunggu proses persidangan yang akan menentukan bentuk sanksi terhadap tersangka berdasarkan hasil penilaian hakim.
Baca Juga: Samsung dan Google Gegerkan Google I O 2026 dengan Kacamata AI Futuristis Bergaya Premium
“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tandas Gefri.
Putusan akhir nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi lingkungan di sekitar lokasi kecelakaan, penyebab utama insiden, hingga perilaku pengemudi saat kejadian berlangsung.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







