Viral di Medsos, Sopir Jemputan Diduga Cabuli Murid SD di Pandeglang: Polisi Turun Tangan Selidiki Laporan Ibu Korban

AKURAT BANTEN – Dunia maya dihebohkan dengan kabar dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang ibu mendatangi Mapolres Pandeglang untuk melaporkan sopir jemputan sekolah yang diduga mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kasus ini mencuat setelah narasinya viral di media sosial, menarik perhatian publik luas dan memicu keprihatinan mendalam.
Menurut informasi yang beredar dan dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, peristiwa tragis ini diduga terjadi pada tanggal 10 Oktober lalu.
Korban, seorang siswi kelas 1 SD, merupakan salah satu murid yang menggunakan jasa antar-jemput sekolah yang dikemudikan oleh terduga pelaku.
Dugaan perbuatan bejat sopir jemputan itu terkuak setelah korban tiba di rumah. Sang anak memberanikan diri menceritakan detail kelakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada sang ibu.
Pengakuan polos tersebut sontak membuat ibunda korban terkejut dan segera mengambil langkah hukum.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan ini.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
"Ada perkara yang kita tangani sesuai cerita itu, tapi ibunya tidak merasa memosting ke Instagram. Pelakunya (diduga) sopir sekolah," ujar Ipda Widianto saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).
Widianto menegaskan bahwa korban dalam kasus ini masih anak di bawah umur, yaitu seorang siswi sekolah dasar.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menindaklanjuti laporan secara resmi dan saat ini fokus pada proses penyelidikan.
"Sudah ditindaklanjuti laporannya. Saat ini kami tengah memeriksa saksi-saksi untuk mendalami perkara ini," tambahnya.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan figur kepercayaan seperti sopir jemputan sekolah ini kembali menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap keselamatan anak, terutama dalam perjalanan pulang-pergi sekolah.
Polres Pandeglang memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










