Pemandu Pendakian Ditetapkan Tersangka Usai Tragedi Gunung Dukono, Polisi Ungkap 2 Alasan Utama

AKURAT BANTEN - Kepolisian Halmahera Utara resmi menetapkan Reza Selang, pemandu pendakian yang memimpin rombongan saat insiden tewasnya tiga pendaki pada awal Mei lalu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan "kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain".
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 474 KUHP Indonesia dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ya, (dia) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar kepala polisi Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu.
Ia menjelaskan bahwa Reza hingga kini belum ditahan.
Baca Juga: Bayang-Bayang Krisis 1998 Muncul Lagi? Rupiah Terpukul di Tengah Optimisme Prabowo
Namun, status tersebut masih dapat berubah bergantung pada sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berjalan.
Pada pagi 8 Mei, Reza, 35 tahun, memimpin rombongan yang terdiri dari delapan pemandu dan 12 pendaki untuk mendaki Gunung Dukono, gunung berapi aktif yang berada di Pulau Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Beberapa menit setelah rombongan mencapai puncak, terjadi letusan besar yang menyebabkan tiga pendaki meninggal dunia, yakni warga Singapura Shahin Muhrez Abdul Hamid dan Timothy Heng, serta warga Indonesia Angel Krishela Pradita.
Sebelumnya, otoritas setempat telah memberlakukan larangan pendakian sejak 17 April akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.
Baca Juga: Uni Eropa Buka Babak Baru Perdagangan Global, India hingga Indonesia Masuk Radar
Namun, Reza mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan tersebut.
Erlichson menyebut ada dua alasan utama yang membuat Reza ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, ia tetap melanjutkan pendakian meski larangan resmi telah diberlakukan.
Kedua, Reza diduga melakukan pendakian ke Gunung Dukono tanpa melakukan koordinasi dengan pos pengamatan gunung api milik pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Padahal ia disebut mengetahui status Gunung Dukono berada di level siaga 2, atau tingkat kedua dari empat level kewaspadaan gunung api di Indonesia.
Saat dimintai tanggapan terkait status tersangkanya pada 21 Mei, Reza mengatakan, "Saya hanya dapat mengatakan bahwa saya akan terus bekerja sama dengan setiap langkah proses ini."
Mengacu pada prosedur hukum di Indonesia, kepolisian akan melanjutkan penyidikan serta menyusun berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa setempat.
Apabila jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap dan memutuskan kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan, surat dakwaan akan disiapkan sebelum diajukan ke pengadilan negeri yang nantinya menentukan jadwal persidangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






