Banten

Pemandu Pendakian Ditetapkan Tersangka Usai Tragedi Gunung Dukono, Polisi Ungkap 2 Alasan Utama

Viona Sebastian Nolani | 24 Mei 2026, 15:15 WIB
Pemandu Pendakian Ditetapkan Tersangka Usai Tragedi Gunung Dukono, Polisi Ungkap 2 Alasan Utama
Gunung Dukono di Halmahera Utara meletus, menumpahkan abu vukanik hampir 4 km. (dok. PVMBG)

AKURAT BANTEN - Kepolisian Halmahera Utara resmi menetapkan Reza Selang, pemandu pendakian yang memimpin rombongan saat insiden tewasnya tiga pendaki pada awal Mei lalu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan "kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain".

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 474 KUHP Indonesia dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.

"Ya, (dia) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar kepala polisi Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu.

Ia menjelaskan bahwa Reza hingga kini belum ditahan.

Baca Juga: Bayang-Bayang Krisis 1998 Muncul Lagi? Rupiah Terpukul di Tengah Optimisme Prabowo

Namun, status tersebut masih dapat berubah bergantung pada sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berjalan.

Pada pagi 8 Mei, Reza, 35 tahun, memimpin rombongan yang terdiri dari delapan pemandu dan 12 pendaki untuk mendaki Gunung Dukono, gunung berapi aktif yang berada di Pulau Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Beberapa menit setelah rombongan mencapai puncak, terjadi letusan besar yang menyebabkan tiga pendaki meninggal dunia, yakni warga Singapura Shahin Muhrez Abdul Hamid dan Timothy Heng, serta warga Indonesia Angel Krishela Pradita.

Sebelumnya, otoritas setempat telah memberlakukan larangan pendakian sejak 17 April akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.

Baca Juga: Uni Eropa Buka Babak Baru Perdagangan Global, India hingga Indonesia Masuk Radar

Namun, Reza mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan tersebut.

Erlichson menyebut ada dua alasan utama yang membuat Reza ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, ia tetap melanjutkan pendakian meski larangan resmi telah diberlakukan.

Kedua, Reza diduga melakukan pendakian ke Gunung Dukono tanpa melakukan koordinasi dengan pos pengamatan gunung api milik pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Padahal ia disebut mengetahui status Gunung Dukono berada di level siaga 2, atau tingkat kedua dari empat level kewaspadaan gunung api di Indonesia.

Saat dimintai tanggapan terkait status tersangkanya pada 21 Mei, Reza mengatakan, "Saya hanya dapat mengatakan bahwa saya akan terus bekerja sama dengan setiap langkah proses ini."

Mengacu pada prosedur hukum di Indonesia, kepolisian akan melanjutkan penyidikan serta menyusun berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa setempat.

Apabila jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap dan memutuskan kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan, surat dakwaan akan disiapkan sebelum diajukan ke pengadilan negeri yang nantinya menentukan jadwal persidangan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.