Pemandu Pendakian Ditetapkan Tersangka Usai Tragedi Gunung Dukono, Polisi Ungkap 2 Alasan Utama

AKURAT BANTEN - Kepolisian Halmahera Utara resmi menetapkan Reza Selang, pemandu pendakian yang memimpin rombongan saat insiden tewasnya tiga pendaki pada awal Mei lalu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan "kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain".
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 474 KUHP Indonesia dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ya, (dia) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar kepala polisi Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu.
Ia menjelaskan bahwa Reza hingga kini belum ditahan.
Baca Juga: Bayang-Bayang Krisis 1998 Muncul Lagi? Rupiah Terpukul di Tengah Optimisme Prabowo
Namun, status tersebut masih dapat berubah bergantung pada sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berjalan.
Pada pagi 8 Mei, Reza, 35 tahun, memimpin rombongan yang terdiri dari delapan pemandu dan 12 pendaki untuk mendaki Gunung Dukono, gunung berapi aktif yang berada di Pulau Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Beberapa menit setelah rombongan mencapai puncak, terjadi letusan besar yang menyebabkan tiga pendaki meninggal dunia, yakni warga Singapura Shahin Muhrez Abdul Hamid dan Timothy Heng, serta warga Indonesia Angel Krishela Pradita.
Sebelumnya, otoritas setempat telah memberlakukan larangan pendakian sejak 17 April akibat meningkatnya aktivitas vulkanik.
Baca Juga: Uni Eropa Buka Babak Baru Perdagangan Global, India hingga Indonesia Masuk Radar
Namun, Reza mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan tersebut.
Erlichson menyebut ada dua alasan utama yang membuat Reza ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, ia tetap melanjutkan pendakian meski larangan resmi telah diberlakukan.
Kedua, Reza diduga melakukan pendakian ke Gunung Dukono tanpa melakukan koordinasi dengan pos pengamatan gunung api milik pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Padahal ia disebut mengetahui status Gunung Dukono berada di level siaga 2, atau tingkat kedua dari empat level kewaspadaan gunung api di Indonesia.
Saat dimintai tanggapan terkait status tersangkanya pada 21 Mei, Reza mengatakan, "Saya hanya dapat mengatakan bahwa saya akan terus bekerja sama dengan setiap langkah proses ini."
Mengacu pada prosedur hukum di Indonesia, kepolisian akan melanjutkan penyidikan serta menyusun berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa setempat.
Apabila jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap dan memutuskan kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan, surat dakwaan akan disiapkan sebelum diajukan ke pengadilan negeri yang nantinya menentukan jadwal persidangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









