Banten

PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Buka Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan Sekda

David Amanda | 25 Mei 2026, 11:13 WIB
PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Buka Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan Sekda
PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Buka Dasar Hukum Perpanjangan Jabatan Sekda (foto: istimewa p)

AKURAT BANTEN - Polemik perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali mendapat sorotan. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat meminta pimpinan Pemerintah Kota Tangsel bertanggung jawab atas kegaduhan yang muncul terkait mekanisme perpanjangan jabatan tersebut.

Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan menilai polemik yang berkembang tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Menurutnya, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas birokrasi hingga pelayanan publik di daerah.

"Kami melihat bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses," kata Fauzan.

Baca Juga: Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop AI dan Literasi Keuangan di BSD City

Ia menegaskan, proses pengisian maupun perpanjangan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut kata Fauzan, PMII Cabang Ciputat juga menyoroti pentingnya prinsip meritokrasi dalam evaluasi maupun perpanjangan jabatan pejabat tinggi pratama. Fauzan menilai proses tersebut tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun relasi kekuasaan tertentu.

"Maka kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik karena tidak ada transparansi," tegasnya.

Baca Juga: Rombongan Gus Hilman Celaka di Tol Paspro, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Desakan itu muncul di tengah sorotan berbagai pihak terhadap mekanisme perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel.

Sebelumnya, LBH Ansor Kota Tangsel menyatakan rencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai terdapat kejanggalan dalam prosesnya.

Selain itu, kritik juga datang dari kelompok Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) yang mempertanyakan penyampaian informasi oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel terkait Surat Keputusan (SK) Sekda.

Baca Juga: Viral Pertalite Dibatasi Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Hanya Bisa Memastikan, Kenapa?

Oleh karena itu, PMII Cabang Ciputat kata Fauzan, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak melalui PTUN sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol terhadap kebijakan publik.

Ia mendorong Pemerintah Kota Tangsel membuka secara transparan seluruh proses dan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda.

Selain itu, BKPSDM diminta memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Baca Juga: Heboh Logo Gerindra Muncul di Poster BYD Tech-Culture Fest, Gerindra Jakarta Akhirnya Buka Suara

"Kami juga meminta DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen, serta mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.