Banten

Dony Oskaria Pastikan Karyawan PT INTI Tetap Aman di Tengah Proses Penataan BUMN

Riski Endah Setyawati | 26 Mei 2026, 08:50 WIB
Dony Oskaria Pastikan Karyawan PT INTI Tetap Aman di Tengah Proses Penataan BUMN
PT INTI (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan para pegawai PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI tetap bekerja seperti biasa meski perusahaan saat ini sedang menjalani proses evaluasi dan penataan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dony saat menghadiri agenda di DPR, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa proses penataan yang dilakukan tidak akan berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para karyawan.

Baca Juga: Ancaman OPM di Awimbon Memanas Puluhan Warga Dievakuasi TNI dari Kampung Kawe

Menurutnya, pemerintah masih berada pada tahap asesmen serta verifikasi untuk menentukan langkah streamline terhadap sejumlah perusahaan pelat merah, termasuk PT INTI.

“Sedang dilakukan asesmen, sedang dicek sebagaimana yang saya sampaikan mengenai streamline kan. Selagi dilakukan proses untuk verifikasi semuanya,” ujar Dony.

Di tengah munculnya kekhawatiran publik terkait potensi pengurangan pegawai, Dony memastikan isu pemutusan hubungan kerja tidak benar terjadi di PT INTI.

Baca Juga: Heboh! Dokter Tifa Ungkap Sosok Peneliti yang Mengaku Diancam 'Potong Leher' Usai Bongkar Sesuatu tentang Jokowi

Ia menilai para pekerja tidak perlu cemas karena pemerintah tetap menjaga keberlangsungan tenaga kerja selama proses evaluasi berlangsung.

“Oh enggak ada, pekerjanya aman, kan kita udah bilang kan. Enggak ada yang di-PHK,” katanya.

PT INTI sebelumnya memang masuk dalam daftar badan usaha milik negara yang tengah dikaji pemerintah melalui Danantara.

Baca Juga: Barcelona Kuasai Timnas Spanyol, Real Madrid Malah Hilang dari Piala Dunia 2026!

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penataan BUMN agar perusahaan negara dapat beroperasi lebih efisien, sehat secara bisnis, dan memiliki daya saing lebih kuat di tengah perubahan industri.

Sebagai salah satu perusahaan telekomunikasi milik negara, PT INTI memiliki sejarah panjang dalam perkembangan teknologi komunikasi nasional.

Perusahaan yang berdiri sejak 1974 itu berbasis di Bandung, Jawa Barat, dan sempat menjadi pemain utama di sektor infrastruktur telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi

Pada era 1980-an hingga 1990-an, INTI dikenal sebagai tulang punggung industri telekomunikasi nasional.

Saat itu perusahaan dipercaya menjadi pemasok utama Sentral Telepon Digital Indonesia atau STDI yang digunakan untuk mendukung modernisasi jaringan komunikasi di berbagai wilayah.

Tak hanya itu, PT INTI juga pernah menguasai sekitar 60 persen pangsa pasar infrastruktur telekomunikasi dalam negeri.

Baca Juga: Ancaman OPM di Awimbon Memanas Puluhan Warga Dievakuasi TNI dari Kampung Kawe

Perusahaan tersebut turut terlibat dalam proyek digitalisasi jaringan telepon bersama PT Telkom Indonesia di sejumlah daerah di Indonesia.

Meski industri telekomunikasi mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir, PT INTI masih terus menjalankan berbagai lini usaha strategis.

Kini perusahaan bergerak di sektor manufaktur perangkat telekomunikasi, layanan digital, system integrator, hingga managed service.

Baca Juga: Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi

Berbagai produk dan layanan yang pernah dikembangkan perusahaan antara lain smart meter, perangkat broadband, jaringan fiber optic, sampai sistem teknologi untuk transportasi kereta api.

Pemerintah berharap proses evaluasi dan penataan yang dilakukan terhadap BUMN dapat memperkuat fondasi bisnis perusahaan, termasuk PT INTI, agar lebih adaptif menghadapi tantangan industri digital yang terus berkembang.

Dengan adanya kepastian tidak terjadi PHK, pernyataan Dony Oskaria dinilai menjadi angin segar bagi para pegawai PT INTI yang sebelumnya dilanda kekhawatiran terkait masa depan perusahaan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.