Tangis Pecah Saat Kakek Mujiran Bebas dari Penjara, Kasus Getah Karet Berakhir Damai

AKURAT BANTEN - Kakek Mujiran akhirnya bisa kembali pulang ke rumah setelah sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN di Lampung Selatan.
Pria lanjut usia berusia 71 tahun itu resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Kalianda.
Kebebasan Mujiran terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Suasana haru langsung menyelimuti halaman lapas ketika rompi tahanan merah yang selama ini dikenakannya dilepas petugas.
Kini, Mujiran tampak mengenakan kaus biru polos saat berjalan keluar menemui keluarga yang telah menunggu sejak pagi.
Tangis pecah ketika ia memeluk sang istri, Sudarmi, serta dua cucunya yang selama ini menanti kepulangannya.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Murah Bertenaga AMD, New Luxia Dibanderol Rp7 Jutaan
Beberapa kerabat dan warga yang hadir turut menyalami Mujiran sambil memberikan dukungan moril.
Tak hanya Mujiran, penangguhan penahanan juga diberikan kepada Nur Wahid yang menjadi terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Keputusan itu diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua terdakwa dengan pihak manajemen PTPN I Regional VII wilayah Lampung.
Baca Juga: Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi
Meski sudah dibebaskan sementara, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kasus yang menyeret nama Mujiran bermula pada Februari 2026.
Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyimpan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan sebelum dijual kembali.
Getah itu rencananya diangkut menggunakan sepeda motor oleh Nur Wahid.
Namun saat proses pengambilan berlangsung pada dini hari, petugas keamanan kebun memergoki Nur Wahid membawa dua karung getah karet.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan delapan karung lain yang disembunyikan.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 10 karung dengan berat sekitar 550 kilogram.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Murah Bertenaga AMD, New Luxia Dibanderol Rp7 Jutaan
Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat kejadian tersebut.
Meski demikian, Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.
Di balik kasus itu, kehidupan keluarga Mujiran ternyata jauh dari kata mudah.
Selama hampir tiga bulan sang suami ditahan, Sudarmi harus menjalani hari-hari seorang diri sambil mengurus rumah dan dua cucunya.
Perempuan itu mengaku hanya bisa pasrah menjalani keadaan.
“Ya sedih,” ujar Sudarmi.
Kesehariannya diisi dengan menjaga cucu, menyapu rumah, hingga mencuci pakaian.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Sudarmi mengandalkan kiriman uang dari anaknya yang bekerja di Jambi.
Jumlahnya tidak besar, bahkan terkadang hanya Rp200 ribu dalam seminggu atau sebulan sekali.
“Seminggu ngirim Rp 200 ribu, kadang sebulan sekali,” katanya.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Murah Bertenaga AMD, New Luxia Dibanderol Rp7 Jutaan
Kondisi kesehatan Mujiran juga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keluarga.
Sudarmi mengungkapkan suaminya memiliki riwayat penyakit asam urat yang sewaktu-waktu bisa kambuh.
“Iya itu belum lama, kalau kumat bengkak. Saya kalau ke sana bawa obat dari dokter,” ucapnya.
Hal lain yang membuatnya cemas adalah kondisi Mujiran selama berada di tahanan.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Murah Bertenaga AMD, New Luxia Dibanderol Rp7 Jutaan
Menurut Sudarmi, ia sering memikirkan apakah suaminya bisa makan tepat waktu atau tidak.
“Di sini kalau lapar makan, kalau di sana gimana,” katanya lirih.
Sudarmi juga mengaku sempat mendengar kabar suaminya mengalami kekerasan selama ditahan.
“Iya kasihan lihatnya, katanya mau bunuh diri juga,” ungkapnya.
Kini, doa yang selama ini dipanjatkannya akhirnya terjawab setelah Mujiran dapat kembali ke rumah.
Kasus Mujiran turut memicu reaksi keras dari Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria.
Ia mengecam keras langkah kriminalisasi terhadap warga kecil, terlebih kepada seorang lansia.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” tegas Dony.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Murah Bertenaga AMD, New Luxia Dibanderol Rp7 Jutaan
Menurutnya, BUMN didirikan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah bertindak arogan kepada rakyat kecil.
Dony menilai pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang berusaha bertahan hidup telah mencederai nilai kemanusiaan.
Sebagai tindak lanjut, BP BUMN langsung mengeluarkan sejumlah instruksi kepada direksi PTPN.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Murah Bertenaga AMD, New Luxia Dibanderol Rp7 Jutaan
Salah satu instruksi utama adalah penghentian proses hukum terhadap Mujiran.
Selain itu, Dony meminta jajaran PTPN menemui langsung Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf secara institusi.
“Saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat,” kata Dony.
Tak berhenti di situ, PTPN juga diminta memberikan bantuan sosial dan pekerjaan yang sesuai bagi Mujiran maupun keluarganya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga yang selama ini hidup dalam keterbatasan.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony.
Kasus Mujiran kini disebut akan menjadi bahan evaluasi besar bagi seluruh BUMN di Indonesia.
BP BUMN menegaskan pendekatan humanis dan restorative justice harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan serupa di masa mendatang.
“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja untuk rakyat,” tegas Dony.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







