Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Di Bantul Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Di sebuah desa di Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, seorang kakek berusia 60 tahun bernama Sugito kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di pekarangan rumah Sugito pada awal Mei 2025, sekitar pukul 10 pagi. Kejadian ini baru terungkap dua bulan kemudian, setelah orang tua korban mulai mencurigai perubahan sikap anak mereka yang tampak trauma.
Baca Juga: Terungkap! Bayi Dijual ke Singapura, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Bermodus Adopsi
Menurut Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, kasus ini terbongkar pada 7 Juli 2025, ketika korban pulang dari bermain dengan kondisi yang mengkhawatirkan.
“Anak itu kelihatan ketakutan, badannya sampai gemetar,” ujar Rumpoko saat ditemui di Polres Bantul, Rabu (16/7).
Orang tua korban, yang awalnya bingung dengan tingkah anak mereka, mulai bertanya-tanya.
“Dia cuma bilang, ‘ada Mbah SU, aku takut,’ tapi pas ditanya kenapa, dia bilang ‘nggak apa-apa’,” tambah Rumpoko, menjelaskan reaksi awal korban yang masih diliputi ketakutan.
Baca Juga: SEPAKAT! Trump Resmikan Tarif Impor AS Sebesar 19 Persen untuk Indonesia
Kecurigaan orang tua semakin kuat karena korban terus menunjukkan tanda-tanda trauma, seperti menarik diri dari lingkungan sekitar dan enggan bermain di luar rumah. Setelah didesak dengan penuh kasih sayang, akhirnya anak itu menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya di tangan Sugito.
“Orang tua langsung shock, nggak nyangka tetangga sendiri bisa melakukan hal sekeji itu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Esok harinya, 8 Juli 2025, keluarga korban tak membuang waktu dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pundong untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dilecehkan di Pesawat Menuju Bandara Soetta, Tangisan Histeris Gadis Dibawah Umur Pecah
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Sugito, yang ternyata sedang tidak berada di rumahnya saat laporan masuk, akhirnya berhasil diringkus pada 10 Juli malam.
“Kami tangkap dia saat sedang berkunjung ke rumah istrinya di wilayah Imogiri,” kata Rumpoko.
Penangkapan ini membawa sedikit kelegaan bagi keluarga korban, meski luka psikologis yang diderita anak mereka masih membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Saat ini, Sugito ditahan di Polres Bantul untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ini Harapan Prabowo - Gibran KW Ketemu Wapres Gibran Saat Pantau Penyaluran BSU di Tangerang
Kasus ini telah mencoreng ketenangan warga Pundong, yang selama ini mengenal Sugito sebagai sosok biasa di lingkungan mereka. Banyak tetangga yang terkejut, bahkan tak percaya, bahwa kakek yang dikenal ramah itu bisa melakukan tindakan sekejam itu.
“Dia orangnya pendiam, nggak neko-neko. Makanya kami semua kaget,” ujar seorang warga lainnya.
Kejadian ini juga memicu diskusi di kalangan warga tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di lingkungan yang dianggap aman.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Siap Bangkit Lewat Akses KUR Hingga Rp3 Miliar
Atas perbuatannya, Sugito kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tak main-main: minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Berbasis Nilai dan Metode Inkuiri Global, ILON Academy Hadir di BSD City
“Kami sedang mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” tutup Rumpoko.
Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan, sambil berupaya memberikan pendampingan psikologis agar anak mereka bisa kembali menjalani hari-hari dengan penuh keceriaan seperti sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










