Banten

GEGER BAKSO BABI BANTUL: DMI Turun Tangan Pasang Spanduk Nonhalal, Konsumen Muslim Tertipu Puluhan Tahun!

Saeful Anwar | 28 Oktober 2025, 13:44 WIB
GEGER BAKSO BABI BANTUL: DMI Turun Tangan Pasang Spanduk Nonhalal, Konsumen Muslim Tertipu Puluhan Tahun!

AKURAT BANTEN - Sebuah warung bakso di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, mendadak jadi buah bibir dan perbincangan panas di media sosial.

Bukan karena rasa yang melegenda, melainkan karena bahan dasarnya yang terbuat dari daging babi, namun pemiliknya berulang kali abai memasang keterangan nonhalal yang jelas.

Kasus ini memuncak setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo mengambil langkah berani: memasang sendiri spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' di depan warung tersebut.

Sebuah tindakan tegas yang memicu kehebohan, salah persepsi, sekaligus membuka kotak pandora tentang perlindungan konsumen halal di Indonesia.

Baca Juga: Gebrak! Wali Kota Sachrudin Rombak 112 Pejabat Pemkot Tangerang: Suntik Energi Baru untuk Pelayanan Maksimal, Ini Daftar Lengkapnya

Drama Keterangan Nonhalal: 'B2' di Kertas HVS yang Sempat Hilang

Sekjen DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, membeberkan kronologi yang mendasari keputusan DMI. Penjual bakso, yang diketahui berinisial Saido dan bahkan beragama Islam, telah lama berjualan bakso babi—bahkan sejak era 1990-an secara keliling, dan menetap di lapak saat ini sejak sembilan tahun lalu.

Masalah muncul karena Saido berulang kali enggan mencantumkan keterangan nonhalal secara konsisten dan jelas, meskipun sudah mendapat teguran dari pemangku wilayah setempat.
"Penjual merasa keberatan, karena kalau ditulis bakso babi, pembelinya otomatis berkurang," ungkap Bukhori.

Akibat keberatan ini, penjual hanya sempat memasang tulisan 'B2' seukuran setengah kertas HVS, dan parahnya, tulisan itu "kadang dipasang, kadang enggak."

Ketidakjelasan inilah yang membuat banyak konsumen beragama Islam, bahkan yang mengenakan hijab, terkecoh dan membeli bakso tersebut.

Ketua RT setempat, Bambang Handoko, bahkan mengakui ia pernah mendekati pembeli berhijab untuk memberi tahu bahwa bakso itu haram.

Baca Juga: Tragedi Kentongan Raksasa di Warung Wisata Kopi Ingkar Janji: Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Saat Tertimpa Pajangan, Akankah Berujung ke Ranah Hukum?

Spanduk DMI yang Jadi "Bumerang" Viral

Merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat dan menjamin transparansi produk, DMI Ngestiharjo akhirnya memasang spanduk besar bertuliskan 'BAKSO BABI' dengan logo DMI Ngestiharjo pada akhir Oktober 2025 (atau sebelumnya, pada Januari 2025, menurut sumber lain).

Namun, spanduk ini justru menimbulkan mispersepsi publik setelah videonya viral. Alih-alih dipandang sebagai upaya edukasi, spanduk itu justru dianggap seolah-olah DMI terafiliasi atau bahkan mendukung penjualan bakso babi.

"Ternyata ada mispersepsi, jadi viral dan sebagainya," tutur Bukhori.
Merespons cepat gejolak tersebut, DMI Ngestiharjo segera mengganti spanduk dengan desain yang lebih jelas, kali ini menambahkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Spanduk baru ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman dan memperkuat pesan bahwa tujuannya murni untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Baca Juga: Terbaru! Tukul Arwana Ultah Ke-62, Vega Darwanti Ungkap Kondisi Fisik dan Respon Haru Sang Legenda

Penegasan Regulasi dan Sikap Pemangku Wilayah

Aksi DMI Ngestiharjo ini sejalan dengan amanat hukum yang berlaku. Bukhori menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 93 dalam UU tersebut dengan tegas mengatur kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Tindakan pemilik warung yang menutup-nutupi keterangan nonhalal jelas bertentangan dengan semangat undang-undang ini.

Kasus viral ini juga langsung disikapi serius oleh kepolisian setempat. Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko bahkan menghadiri rapat koordinasi di Kantor KUA Kasihan pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga: TRAGEDI MOROWALI: Mandor TKA Tewas Dikeroyok Rekan Kerja Usai Adu Mulut, Benang Merah Bentrok Pekerja TKA dan Lokal Terkuak!

Hasil rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Panewu, KUA, Lurah Ngestiharjo, serta DMI, menyepakati perlunya pembuatan spanduk resmi berisi himbauan dan klarifikasi untuk meredam keresahan masyarakat dan menegaskan bahwa transparansi bahan baku adalah harga mati.

Di tengah pusaran kontroversi, penjual bakso babi, Saido, memilih untuk bungkam. "Enggak mau, takut salah ngomong," ujar wanita paruh baya yang menemaninya berjualan, menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi tekanan besar bagi mereka.

Kisah bakso babi Ngestiharjo ini adalah pengingat keras bagi semua pelaku usaha, terutama di wilayah yang kental dengan nilai agamis seperti Bantul: Keterangan halal dan nonhalal bukanlah sekadar label, melainkan hak konsumen dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Kelalaian dalam mencantumkannya, apalagi disengaja, hanya akan berujung pada kerugian dan polemik yang lebih besar (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman