Banten

Pemerintah Lanjutkan WFH 1 Hari per Pekan, Konsumsi BBM Diklaim Turun

Viona Sebastian Nolani | 27 Mei 2026, 14:56 WIB
Pemerintah Lanjutkan WFH 1 Hari per Pekan, Konsumsi BBM Diklaim Turun
Kantor Tokopedia, salah satu kantor yang ada di Jakarta. (Tokopedia)

AKURAT BANTEN - Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan akan tetap dilanjutkan selama dua bulan ke depan di tengah konflik Iran yang berdampak pada pasokan energi dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih terus mengamati perkembangan situasi geopolitik global beserta dampaknya terhadap sektor energi sebelum memutuskan kelanjutan kebijakan tersebut.

"Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kebijakan WFH sendiri telah diberlakukan sejak 10 April 2026 sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional akibat terganggunya pasokan minyak dan gas karena konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp 268 Triliun, Jatah Makan Siswa Kini Berkurang

Melalui aturan Kementerian PANRB, pola kerja ASN dibagi menjadi empat hari work from office (WFO) pada Senin sampai Kamis dan satu hari WFH setiap Jumat.

Meski begitu, penerapan teknis di tiap kementerian maupun lembaga tetap disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik serta operasional masing-masing instansi.

Airlangga menilai kebijakan tersebut cukup efektif dalam menekan konsumsi bahan bakar nasional, walaupun belum menjelaskan secara rinci besaran penghematan yang diperoleh.

"Ya tentu konsumsi-nya turun. (Hitungan penghematan dari WFH) ada, nanti di kantong," tuturnya.

Baca Juga: Jurnalis BMC Tangerang Bagikan Daging Kurban: Sopir Angkot, Ojol dan Pedagang Kecil Tersenyum

Sementara itu, penerapan WFH di sektor BUMN dan perusahaan swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai WFH dan optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Aturan tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari setiap pekan dengan fleksibilitas penentuan hari dan jam kerja sesuai kebijakan internal perusahaan.

Walau demikian, perusahaan tetap wajib membayarkan gaji serta hak pekerja secara penuh tanpa pemotongan. Kebijakan WFH juga dipastikan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan.

Namun, aturan tersebut tidak diterapkan pada sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran pekerja secara langsung di lokasi kerja.

Pengecualian berlaku untuk sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, hingga industri farmasi, serta sektor energi seperti minyak, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, sektor infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, distribusi air bersih, serta pengelolaan sampah tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan.

Sektor ritel, perdagangan kebutuhan pokok, industri manufaktur, hingga perhotelan dan pariwisata juga menjadi bidang usaha yang belum dapat sepenuhnya menerapkan WFH karena tuntutan operasional secara langsung.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.