Pemerintah Lanjutkan WFH 1 Hari per Pekan, Konsumsi BBM Diklaim Turun

AKURAT BANTEN - Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan akan tetap dilanjutkan selama dua bulan ke depan di tengah konflik Iran yang berdampak pada pasokan energi dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih terus mengamati perkembangan situasi geopolitik global beserta dampaknya terhadap sektor energi sebelum memutuskan kelanjutan kebijakan tersebut.
"Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Kebijakan WFH sendiri telah diberlakukan sejak 10 April 2026 sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional akibat terganggunya pasokan minyak dan gas karena konflik di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp 268 Triliun, Jatah Makan Siswa Kini Berkurang
Melalui aturan Kementerian PANRB, pola kerja ASN dibagi menjadi empat hari work from office (WFO) pada Senin sampai Kamis dan satu hari WFH setiap Jumat.
Meski begitu, penerapan teknis di tiap kementerian maupun lembaga tetap disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik serta operasional masing-masing instansi.
Airlangga menilai kebijakan tersebut cukup efektif dalam menekan konsumsi bahan bakar nasional, walaupun belum menjelaskan secara rinci besaran penghematan yang diperoleh.
"Ya tentu konsumsi-nya turun. (Hitungan penghematan dari WFH) ada, nanti di kantong," tuturnya.
Baca Juga: Jurnalis BMC Tangerang Bagikan Daging Kurban: Sopir Angkot, Ojol dan Pedagang Kecil Tersenyum
Sementara itu, penerapan WFH di sektor BUMN dan perusahaan swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai WFH dan optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Aturan tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari setiap pekan dengan fleksibilitas penentuan hari dan jam kerja sesuai kebijakan internal perusahaan.
Walau demikian, perusahaan tetap wajib membayarkan gaji serta hak pekerja secara penuh tanpa pemotongan. Kebijakan WFH juga dipastikan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan.
Namun, aturan tersebut tidak diterapkan pada sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran pekerja secara langsung di lokasi kerja.
Pengecualian berlaku untuk sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, hingga industri farmasi, serta sektor energi seperti minyak, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, sektor infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, distribusi air bersih, serta pengelolaan sampah tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan.
Sektor ritel, perdagangan kebutuhan pokok, industri manufaktur, hingga perhotelan dan pariwisata juga menjadi bidang usaha yang belum dapat sepenuhnya menerapkan WFH karena tuntutan operasional secara langsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







