Banten

Tuai Polemik, MUI Buka Suara soal Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Sah atau Tidak?

Cristina Malonda | 27 Mei 2026, 18:28 WIB
Tuai Polemik, MUI Buka Suara soal Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Sah atau Tidak?
Tuai Polemik, MUI Buka Suara soal Kurban Presiden Prabowo dari APBN (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menjelang Idul adha 2026 menuai sorotan publik.

Menanggapi perdebatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengadaan sapi kurban melalui dana negara tetap dinilai sah secara syariat selama diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: Prancis Murka! Siap Tuntut Israel atas Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla 

Dalam keterangannya yang dikutip dari laman MUI pada Rabu (27/5/2026), Asrorun menyebut tidak ada persoalan hukum Islam terkait pembelian sapi kurban oleh Presiden melalui anggaran negara yang disalurkan lewat Bantuan Presiden.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, praktik pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara melalui kas negara memiliki dasar fikih yang kuat dan bukan hal baru dalam tradisi Islam.

Ia merujuk pada riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin dianjurkan menyediakan hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks pemerintahan modern Indonesia, fungsi tersebut dinilai setara dengan APBN.

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Maut di Blok M, Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman sebagai Tersangka

Dengan dasar itu, Asrorun menilai kurban yang dilakukan Presiden menggunakan anggaran negara sejatinya merupakan kurban atas nama negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“APBN dalam konteks saat ini dapat dipahami sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban negara untuk kepentingan rakyat tidak menjadi persoalan secara syar'i,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurkan Presiden Prabowo pada Idul adha 2026 dibeli menggunakan dana APBN melalui pos Bantuan Presiden dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Piala Dunia 2026, FIFA Dihantui Panas hingga Badai Petir

Juri menyampaikan, ribuan sapi tersebut berasal dari peternak lokal di berbagai daerah dan akan disalurkan ke seluruh kota serta kabupaten di Indonesia.

Nilai pembelian sapi bervariasi karena dipengaruhi bobot dan lokasi pengadaan. Namun secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut.

“Anggaran kurang lebih sekitar Rp100 miliar karena harga sapi menyesuaikan berat dan kondisi wilayah masing-masing,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Cedera Parah Tak Bunuh Mimpi Alphonso Davies, Kanada Masih Menunggu Sang Roket Bayern

Hewan kurban yang dipilih Presiden juga berasal dari berbagai jenis sapi unggulan dengan ukuran besar dan kualitas premium. Di antaranya sapi Simental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, sapi Bali, Fries Holland (FH), Belgian Blue hingga Charolais.

Pemerintah memastikan seluruh sapi telah melewati pemeriksaan kesehatan serta memenuhi ketentuan syariat Islam sebagai hewan kurban.

Penjelasan MUI ini diharapkan dapat memberi kejelasan di tengah polemik publik terkait penggunaan APBN untuk program kurban Presiden. Dari sudut pandang fikih, pengadaan hewan kurban melalui kas negara dipandang sah selama orientasinya ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.